Dugaan Fee Proyek dan Gratifikasi
Selain kasus suap jabatan, penyidik KPK juga menemukan indikasi gratifikasi yang melibatkan Bupati Sugiri.
Pada tahun 2024, terdapat proyek pembangunan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dalam proyek tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD diduga memberikan fee proyek 10% kepada Yunus, yakni sekitar Rp1,4 miliar.
“Uang itu kemudian diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Singgih (ADC Bupati) dan Ely Widodo, adik Bupati Ponorogo,” ujar Asep.
Selain itu, pada periode 2023–2025, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi tambahan senilai Rp225 juta dari Yunus. Bahkan, pada Oktober 2025, Sugiri kembali menerima Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Berlapis
KPK kini tengah mendalami seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Temuan awal menunjukkan adanya pola penerimaan uang secara berulang dari berbagai pihak,” tegas Asep.
KPK menegaskan, tindakan korupsi dalam bentuk jual beli jabatan dan fee proyek merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK karena penyalahgunaan kekuasaan dan praktik suap jabatan