Home Hukum & Kriminal Polda Metro Jaya Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Bukti UGM dan Puslabfor Jadi Kunci
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Bukti UGM dan Puslabfor Jadi Kunci

Bagikan
Ijazah Jokowi asli
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dokumen UGM dan hasil Puslabfor Polri memastikan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.Foto:Dok.Disway
Bagikan

Finnews.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan 8 tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka didukung pemeriksaan dokumen asli dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan uji forensik digital serta analog oleh Puslabfor Polri.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 7 November 2025. Ia menyebut penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, mulai dari pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga bahasa.

“Ahli yang dilibatkan memberikan keterangan sebagai saksi ahli,” kata Asep, menegaskan bahwa proses penyidikan berlangsung komprehensif dan ilmiah. Selain itu, penyidik juga menggandeng Dewan Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, serta berbagai praktisi digital forensik.

Dari penyitaan 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM, ditemukan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah. Temuan ini diperkuat oleh hasil uji Puslabfor Polri yang mencakup aspek analog maupun digital.

“Berdasarkan temuan tersebut, para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan editing serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode tidak ilmiah,” lanjut Kapolda.

Penetapan tersangka melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum. 8 tersangka dibagi dalam dua klaster:

Klaster pertama (5 orang): ES, KTR, MRF, RE, DHL; dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua (3 orang): RS, RHS, TT.

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai ijazahnya. Laporan mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Kapolda menekankan bahwa proses ini menegaskan prinsip keadilan berbasis bukti, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait ijazah Presiden. Penegasan keaslian dokumen melalui UGM dan Puslabfor diharapkan menekan penyebaran informasi palsu di masyarakat.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Viral! Oknum Guru di Jember Diduga Telanjangi 22 Siswa karena Uang Hilang, Dispendik Ambil Langkah Tegas

finnews.id – Jagat media sosial digegerkan dengan beredarnya video dugaan tindakan tidak...

Pandji Pragiwaksono Tabayyun MUI
Hukum & Kriminal

Bawa Hasil Tabayyun MUI ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Siap Klarifikasi Kasus ‘Mens Rea’

Finnews.id – Komika senior Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi rentetan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan nasional. Dalam...

Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian...