Home Hukum & Kriminal BREAKING NEWS! 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa
Hukum & Kriminal

BREAKING NEWS! 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa

Bagikan
8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa
8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa
Bagikan

Dalam laporannya, Jokowi menyertakan 12 nama terlapor. Di antaranya Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dokter Tifa, serta Abraham Samad.

“Laporan tersebut terkait pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE,” jelas Asep.

Untuk memperkuat penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli.
Para ahli yang dimintai pendapat berasal dari berbagai bidang.

Mulai dari Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kemenkumham, hingga pakar digital forensik dan ahli bahasa Indonesia.

“Kami memastikan proses ini komprehensif, objektif, dan melibatkan pandangan akademisi dari beragam disiplin,” ungkap Asep.

Total terdapat enam laporan polisi yang masuk terkait isu ijazah Jokowi. Dari jumlah itu, empat laporan dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan dicabut oleh pelapor masing-masing.

Salah satu laporan yang dinaikkan penyidik adalah laporan langsung dari Jokowi. Ini menjadi dasar hukum utama dalam perkara ini.

“Hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut, sehingga kami naikkan ke tahap penyidikan,” tutur Kapolda.

Ada Unsur Fitnah dan Manipulasi Data

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, penyidik menemukan adanya konten manipulatif dan penyebaran informasi tidak benar yang menyudutkan nama Presiden Jokowi. Polisi menilai unsur fitnah dan pencemaran nama baik sudah terpenuhi secara hukum.

Irjen Asep menambahkan penyidikan akan terus berlanjut dengan mengedepankan asas keadilan dan transparansi.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang luput. Semua berdasarkan bukti ilmiah,”

Kapolda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan berbasis bukti ilmiah. Polri berkomitmen menjaga keadilan hukum tanpa intervensi politik.

“Penyidikan ini murni penegakan hukum. Bukan kepentingan pihak mana pun,” pungkas Asep.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024,...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

Namun, dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik dan nama baik kepala negara,...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz...