Home Hukum & Kriminal BREAKING NEWS! 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa
Hukum & Kriminal

BREAKING NEWS! 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa

Bagikan
8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa
8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa
Bagikan

Dalam laporannya, Jokowi menyertakan 12 nama terlapor. Di antaranya Eggi Sudjana, Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dokter Tifa, serta Abraham Samad.

“Laporan tersebut terkait pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE,” jelas Asep.

Untuk memperkuat penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli.
Para ahli yang dimintai pendapat berasal dari berbagai bidang.

Mulai dari Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kemenkumham, hingga pakar digital forensik dan ahli bahasa Indonesia.

“Kami memastikan proses ini komprehensif, objektif, dan melibatkan pandangan akademisi dari beragam disiplin,” ungkap Asep.

Total terdapat enam laporan polisi yang masuk terkait isu ijazah Jokowi. Dari jumlah itu, empat laporan dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan dicabut oleh pelapor masing-masing.

Salah satu laporan yang dinaikkan penyidik adalah laporan langsung dari Jokowi. Ini menjadi dasar hukum utama dalam perkara ini.

“Hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut, sehingga kami naikkan ke tahap penyidikan,” tutur Kapolda.

Ada Unsur Fitnah dan Manipulasi Data

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, penyidik menemukan adanya konten manipulatif dan penyebaran informasi tidak benar yang menyudutkan nama Presiden Jokowi. Polisi menilai unsur fitnah dan pencemaran nama baik sudah terpenuhi secara hukum.

Irjen Asep menambahkan penyidikan akan terus berlanjut dengan mengedepankan asas keadilan dan transparansi.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang luput. Semua berdasarkan bukti ilmiah,”

Kapolda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan berbasis bukti ilmiah. Polri berkomitmen menjaga keadilan hukum tanpa intervensi politik.

“Penyidikan ini murni penegakan hukum. Bukan kepentingan pihak mana pun,” pungkas Asep.

Bagikan
Artikel Terkait
KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

KASUS IJAZAH PALSU! Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka

Atas dasar temuan tersebut, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh....

Bupti Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
Hukum & Kriminal

Ditemukan Duit Rp400 Juta di Rumah Dinas Terkait Kasus Korupsi, Bupati Indragiri Hulu Terancam Jadi Tersangka?

finnews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari...

Hukum & Kriminal

Kronologi Bonnie Blue Dilarang Masuk Indonesia

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Polisi memproses para WNA tersebut atas...

Ade Agus Hartanto
Hukum & Kriminal

Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto Digeledah KPK, Ini Kasusnya

finnews.id – Rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, digeledah penyidik...