“Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara kedua pelaku sejak Agustus 2024. Mereka bekerja di satu perusahaan di Majalengka dan tinggal di kos yang berdekatan. Selama itu mereka sering berhubungan badan hingga akhirnya Neng Putri hamil pada Februari 2025,” terang Kapolres Hidayatullah.
Menurut polisi, Neng Putri melahirkan bayi perempuan pada 2 Oktober 2025 di sebuah praktik bidan. Namun keesokan harinya, pasangan tersebut panik karena tidak tahu harus berbuat apa. “Mereka takut dan malu karena bayi lahir di luar nikah. Akhirnya ARR (Arif Rizqi) menyarankan untuk membuang bayi itu,” ungkap Hidayatullah.
Pasangan ini kemudian berkeliling malam hari dengan sepeda motor dan meninggalkan bayi tersebut di depan mushola dalam kardus beralaskan kain parnel dan sarung bantal.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025, keduanya akhirnya dinikahkan di kantor polisi. “Melihat kondisi korban yang masih hidup, kami menawarkan solusi agar keduanya menikah. Alhamdulillah, tersangka mau untuk dinikahkan,” ujar Kapolres Hidayatullah, dikutip pada Kamis (6/11).
Upacara pernikahan itu pun menjadi sorotan publik, dengan banyak yang menganggapnya sebagai bentuk restorative justice bernuansa kemanusiaan. Prosesi akad berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis pada Rabu (5/11) pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.
Tag:
Pembuang bayi, bayi dibuang, pasangan, hamil, di luar nikah,