Home News Pasangan Pembuang Bayi di Ciamis akhirnya Berujung Begini
News

Pasangan Pembuang Bayi di Ciamis akhirnya Berujung Begini

Pasangan pembuang bayi

Bagikan
Bagikan

“Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara kedua pelaku sejak Agustus 2024. Mereka bekerja di satu perusahaan di Majalengka dan tinggal di kos yang berdekatan. Selama itu mereka sering berhubungan badan hingga akhirnya Neng Putri hamil pada Februari 2025,” terang Kapolres Hidayatullah.

Menurut polisi, Neng Putri melahirkan bayi perempuan pada 2 Oktober 2025 di sebuah praktik bidan. Namun keesokan harinya, pasangan tersebut panik karena tidak tahu harus berbuat apa. “Mereka takut dan malu karena bayi lahir di luar nikah. Akhirnya ARR (Arif Rizqi) menyarankan untuk membuang bayi itu,” ungkap Hidayatullah.

Pasangan ini kemudian berkeliling malam hari dengan sepeda motor dan meninggalkan bayi tersebut di depan mushola dalam kardus beralaskan kain parnel dan sarung bantal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025, keduanya akhirnya dinikahkan di kantor polisi. “Melihat kondisi korban yang masih hidup, kami menawarkan solusi agar keduanya menikah. Alhamdulillah, tersangka mau untuk dinikahkan,” ujar Kapolres Hidayatullah, dikutip pada Kamis (6/11).

Upacara pernikahan itu pun menjadi sorotan publik, dengan banyak yang menganggapnya sebagai bentuk restorative justice bernuansa kemanusiaan. Prosesi akad berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis pada Rabu (5/11) pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.

 

Tag:

Pembuang bayi, bayi dibuang, pasangan, hamil, di luar nikah,

Bagikan
Artikel Terkait
Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret
News

Cuti Bersama Lebaran 2026 Diumumkan: 20 – 24 Maret

Finnews.id  – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan jadwal cuti bersama untuk Aparatur...

News

Dino Patti Djalal Nilai Keterlibatan RI di BoP sebagai Langkah Eksperimental

finnews.id – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal menilai...

News

Rencananya sih Naik, Update Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2026

  2. Gaji Pensiunan PNS 2026: Struktur Baru Berdasarkan PP Nomor 8...

News

Ingin Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Asik? Daftar dulu, Begini caranya

– Gelombang II: 15 Maret 2026 Cara Daftar: 1. Daftar online di www.pulangbasamo.com....