PPATK melaporkan angka transaksi judi online (judol) di sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh Rp359 triliun.
Penurunan transaksi itu diyakini berpengaruh terhadap penurunan deposit yang terkait dengan judol. Pada tahun 2024, total jumlah deposit para pemain judol menyentuh angka Rp51 triliun. Namun, di tahun ini hanya mencapai Rp24,9 triliun atau turun lebih dari 45 persen.
Selain pemblokiran situs, ia menyatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital turut melakukan pemblokiran rekening-rekening yang terafiliasi dengan judol.