Home Kripto WAJIB TAHU! CryptoTaxCalculator Bikin Lapor Pajak Kripto AUTO-LENGKAP
Kripto

WAJIB TAHU! CryptoTaxCalculator Bikin Lapor Pajak Kripto AUTO-LENGKAP

Bagikan
WAJIB TAHU! CryptoTaxCalculator Bikin Lapor Pajak Kripto AUTO-LENGKAP
WAJIB TAHU! CryptoTaxCalculator Bikin Lapor Pajak Kripto AUTO-LENGKAP
Bagikan

Jika kamu pengguna INDODAX, manfaatkan fitur Laporan Pajak Aset Kripto untuk mengunduh seluruh riwayat transaksi sebelum diimpor ke CTC.

3. Sinkronisasi & Validasi Data

CTC akan membaca seluruh aktivitas: deposit, penarikan, konversi, hingga staking. Kamu hanya perlu memeriksa data ganda atau transaksi yang belum diklasifikasikan.

Untuk transaksi on-chain seperti bridging atau liquidity pool, pastikan semuanya tercatat agar hasil akhir akurat.

4. Pilih Metode Pajak dan Simulasikan Hasil

Setelah data rapi, jalankan perhitungan. Bandingkan hasil dengan metode FIFO dan HIFO untuk melihat perbedaan capital gain.

Kamu juga bisa menandai penghasilan staking atau airdrop agar sistem otomatis menyesuaikan kategori pajaknya.

5. Unduh dan Gunakan Laporan Pajak

CTC menyediakan format laporan yang kompatibel dengan berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia.

Laporan bisa dipakai sebagai rujukan resmi untuk pengisian SPT tahunan dan pencatatan transaksi kripto.

Kelebihan & Kekurangan CryptoTaxCalculator

Kelebihan:

  • Otomatis menghitung ribuan transaksi dengan akurat
  • Terintegrasi dengan berbagai exchange dan wallet
  • Menyediakan laporan siap audit
  • Mendukung berbagai metode akuntansi

Kekurangan:

  • Versi premium berbayar
  • Integrasi belum 100% sempurna untuk semua DeFi protocol
  • Butuh penyesuaian manual sesuai regulasi lokal

CTC bukan alat Ajaib. Tetapi asisten pintar yang menghemat waktu dan memastikan pelaporan kamu sesuai logika akuntansi global.

Kamu juga bisa melakukan simulasi langsung di CTC untuk membandingkan hasilnya. Gunakan satu metode secara konsisten tiap tahun agar laporan pajak tetap rapi dan mudah diverifikasi.

Strategi Hadapi Pajak Kripto di Indonesia

Pajak aset kripto di Indonesia dikenakan melalui dua jenis pungutan utama: PPN dan PPh Final.

  • PPN sebesar 0,11% untuk setiap transaksi di bursa terdaftar
  • PPh Final sebesar 0,1% untuk penghasilan dari jual beli aset kripto

CTC membantu menghitung semua elemen ini secara otomatis, namun kamu tetap perlu menyesuaikan dengan aturan DJP yang berlaku.

Bagikan
Artikel Terkait
25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
Kripto

Ini 25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia

Laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id atau dapat menghubungi nomor telepon 157, WA pada...

KriptoNews

Indodax Raih Penghargaan Brand Paling Populer Sektor Crypto Exchange

finnews.id – Indodax menerima penghargaan Anugerah Brand Populer Indonesia untuk kategori Jasa...

PI NETWORK GEGER, Pemenang Hackathon Pertama WorkforcePool DIJUAL
Kripto

PI NETWORK GEGER! Pemenang Hackathon Pertama WorkforcePool DIJUAL, Ada Apa?

Akun komunitas @Pinetworkmember, yang dikenal vokal, menyebut komunikasi antara tim inti dan...

PROTOKOL PI NETWORK V23! Testnet Menuju Open Mainnet
Kripto

PROTOKOL PI NETWORK V23! Testnet Menuju Open Mainnet

Bagi para pengembang, V23 juga menghadirkan alat baru untuk pembuatan aplikasi terdesentralisasi...