Home Kripto WAJIB TAHU! CryptoTaxCalculator Bikin Lapor Pajak Kripto AUTO-LENGKAP
Kripto

WAJIB TAHU! CryptoTaxCalculator Bikin Lapor Pajak Kripto AUTO-LENGKAP

Bagikan
WAJIB TAHU! CryptoTaxCalculator Bikin Lapor Pajak Kripto AUTO-LENGKAP
WAJIB TAHU! CryptoTaxCalculator Bikin Lapor Pajak Kripto AUTO-LENGKAP
Bagikan

Finnews.id – Kamu aktif trading kripto di berbagai exchange? Ikut stakingbridging aset, hingga koleksi NFT? Tentu siap pusing tujuh keliling saat hitung pajak di akhir tahun! Tenang.  CryptoTaxCalculator (CTC) hadir sebagai solusi cerdas.

CryptoTaxCalculator ini adalah alat bantu otomatis untuk menghitung dan menyusun laporan pajak aset digital dengan cepat dan akurat.

Sebelum memakai alat ini, penting memahami dulu dasar pajak kripto di Indonesia. Tujuannya agar perhitunganmu tetap sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa Itu CryptoTaxCalculator

CryptoTaxCalculator adalah aplikasi berbasis web yang mengumpulkan semua transaksi aset digital kamu dari berbagai sumber.

Baik exchange, wallet, maupun protokol DeFi. Kemudian menghitung kewajiban pajaknya secara otomatis.

Alat Ini Juga Mendeteksi:

  • Penghasilan dari staking dan mining
  • Airdrop dan hadiah token
  • Aktivitas NFT dan DeFi seperti liquidity pool atau yield farming

Dari sisi metode, pengguna dapat memilih FIFO (First In, First Out), HIFO (Highest In, First Out), atau Specific ID.

Setiap metode punya efek berbeda terhadap besar pajak yang terhitung—sebuah fitur penting bagi trader profesional.

Didirikan oleh dua bersaudara asal Australia, Shane dan Tim Brunette. CTC berkembang di bawah naungan CTC Ledger Pty Ltd.

Mereka membangun produk ini setelah melihat kebingungan besar di kalangan pengguna kripto terkait pelaporan pajak lintas negara.

CTC telah mendapatkan dukungan investasi dari AirTree Ventures dan Coinbase Ventures, serta melayani ribuan pelanggan di wilayah Asia-Pasifik.

Dengan pendapatan jutaan dolar per tahun, platform ini kini menjadi salah satu software pajak kripto paling dipercaya di dunia.

Cara Menggunakan CryptoTaxCalculator

1. Buat Akun dan Atur Profil Pajak

Masuk ke situs resmi CTC, daftar, lalu isi informasi seperti negara, tahun pajak, dan mata uang. Pilihan metode akuntansi (FIFO, HIFO, Specific ID) dapat diatur sejak awal.

2. Hubungkan Exchange dan Wallet

Sambungkan semua akun exchange seperti INDODAX, Binance, atau OKX menggunakan API agar data transaksi otomatis tersinkronisasi. Untuk platform tanpa API, ekspor file CSV lalu unggah ke sistem.

Bagikan
Artikel Terkait
25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia
Kripto

Ini 25 Daftar Terbaru Pedagang Kripto Legal di Indonesia

Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam...

KriptoNews

Indodax Raih Penghargaan Brand Paling Populer Sektor Crypto Exchange

finnews.id – Indodax menerima penghargaan Anugerah Brand Populer Indonesia untuk kategori Jasa...

PI NETWORK GEGER, Pemenang Hackathon Pertama WorkforcePool DIJUAL
Kripto

PI NETWORK GEGER! Pemenang Hackathon Pertama WorkforcePool DIJUAL, Ada Apa?

Finnews.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia blockchain: WorkforcePool. Pemenang pertama...

PROTOKOL PI NETWORK V23! Testnet Menuju Open Mainnet
Kripto

PROTOKOL PI NETWORK V23! Testnet Menuju Open Mainnet

Finnews.id – Pi Network mencuri perhatian komunitas kripto global dengan peluncuran Protokol...