Home Kripto WAJIB TAHU! CryptoTaxCalculator Bikin Lapor Pajak Kripto AUTO-LENGKAP
Kripto

WAJIB TAHU! CryptoTaxCalculator Bikin Lapor Pajak Kripto AUTO-LENGKAP

Bagikan
WAJIB TAHU! CryptoTaxCalculator Bikin Lapor Pajak Kripto AUTO-LENGKAP
WAJIB TAHU! CryptoTaxCalculator Bikin Lapor Pajak Kripto AUTO-LENGKAP
Bagikan

Finnews.id – Kamu aktif trading kripto di berbagai exchange? Ikut stakingbridging aset, hingga koleksi NFT? Tentu siap pusing tujuh keliling saat hitung pajak di akhir tahun! Tenang.  CryptoTaxCalculator (CTC) hadir sebagai solusi cerdas.

CryptoTaxCalculator ini adalah alat bantu otomatis untuk menghitung dan menyusun laporan pajak aset digital dengan cepat dan akurat.

Sebelum memakai alat ini, penting memahami dulu dasar pajak kripto di Indonesia. Tujuannya agar perhitunganmu tetap sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa Itu CryptoTaxCalculator

CryptoTaxCalculator adalah aplikasi berbasis web yang mengumpulkan semua transaksi aset digital kamu dari berbagai sumber.

Baik exchange, wallet, maupun protokol DeFi. Kemudian menghitung kewajiban pajaknya secara otomatis.

Alat Ini Juga Mendeteksi:

  • Penghasilan dari staking dan mining
  • Airdrop dan hadiah token
  • Aktivitas NFT dan DeFi seperti liquidity pool atau yield farming

Dari sisi metode, pengguna dapat memilih FIFO (First In, First Out), HIFO (Highest In, First Out), atau Specific ID.

Setiap metode punya efek berbeda terhadap besar pajak yang terhitung—sebuah fitur penting bagi trader profesional.

Didirikan oleh dua bersaudara asal Australia, Shane dan Tim Brunette. CTC berkembang di bawah naungan CTC Ledger Pty Ltd.

Mereka membangun produk ini setelah melihat kebingungan besar di kalangan pengguna kripto terkait pelaporan pajak lintas negara.

CTC telah mendapatkan dukungan investasi dari AirTree Ventures dan Coinbase Ventures, serta melayani ribuan pelanggan di wilayah Asia-Pasifik.

Dengan pendapatan jutaan dolar per tahun, platform ini kini menjadi salah satu software pajak kripto paling dipercaya di dunia.

Cara Menggunakan CryptoTaxCalculator

1. Buat Akun dan Atur Profil Pajak

Masuk ke situs resmi CTC, daftar, lalu isi informasi seperti negara, tahun pajak, dan mata uang. Pilihan metode akuntansi (FIFO, HIFO, Specific ID) dapat diatur sejak awal.

2. Hubungkan Exchange dan Wallet

Sambungkan semua akun exchange seperti INDODAX, Binance, atau OKX menggunakan API agar data transaksi otomatis tersinkronisasi. Untuk platform tanpa API, ekspor file CSV lalu unggah ke sistem.

Bagikan
Artikel Terkait
Ini Cara Rahasia Tambahkan Solana di MetaMask
Kripto

UPDATE! Ini Cara Rahasia Tambahkan Solana di MetaMask

Finnews.id – Pengguna dompet digital MetaMask sering dibuat bingung. Saat mencoba menambahkan...

DESEMBER 2025 Banjir Event Kripto
Kripto

DESEMBER 2025: Banjir Event Kripto! Siap-Siap Raih PROFIT GEDE!

Finnews.id – Bulan Desember 2025 menjadi momen penting bagi dunia aset digital....

Coinfest Asia 2026 Guncang Bali
Kripto

Coinfest Asia 2026 Guncang Bali! Festival Kripto Terbesar Dunia dengan Web3 Paling Spektakuler

Finnews.id – Bali kembali jadi sorotan dunia! Ajang kripto paling bergengsi di...

Harga Pi Network Naik 16% Saat Kripto Lain Ambruk
Kripto

PI NETWORK BIKIN KEJUTAN! Harga Naik 16% Saat Kripto Lain Ambruk, Kok Bisa?

Finnews.id – Ketika mayoritas aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum tertekan, Pi...