Home Hukum & Kriminal Terbukti Perkosa 3 Pasien di Bandung, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Terbukti Perkosa 3 Pasien di Bandung, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara

Bagikan
vonis dokter Priguna
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada dokter Priguna Anugerah Pratama karena terbukti memperkosa tiga pasiennya.Foto:Weesly Tingey/Unsplash
Bagikan

Finnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada dokter Priguna Anugerah Pratama setelah dinyatakan bersalah memperkosa tiga pasien perempuan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Rabu 5 November 2025. Selain hukuman penjara, Priguna diwajibkan membayar restitusi kepada para korban senilai Rp137.879.000 sebagai bentuk ganti rugi.

Majelis hakim menyebut tindakan terdakwa dilakukan dengan tipu muslihat yang merendahkan martabat korban.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam sidang yang disaksikan publik.

Priguna terbukti melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dakwaan tunggal tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum setelah penyelidikan menunjukkan adanya pola kekerasan seksual berulang terhadap tiga pasiennya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng profesi kedokteran, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi para korban.

“Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merusak masa depan serta kehormatan korban, dan menyebabkan trauma berkepanjangan,” lanjut hakim dalam pembacaan vonis.

Hakim juga menegaskan bahwa sebagai seorang dokter, Priguna memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi pasien. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan.

Fakta di persidangan mengungkap bahwa korban mengalami pelecehan saat menjalani pemeriksaan medis, di mana terdakwa memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual.

Sementara itu, restitusi sebesar Rp137 juta yang wajib dibayar Priguna akan dialokasikan untuk menanggung biaya pemulihan psikologis dan kerugian materi korban. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi lembaga pendamping korban yang terlibat selama proses hukum berlangsung.

Bagikan
Artikel Terkait
Begal
Hukum & Kriminal

Tragis! Siswa SMK di Tulang Bawang Tewas Dibegal, Pelaku Kabur ke Sumatera Selatan

finnews.id – Kasus pembegalan yang berujung maut menimpa seorang siswa SMK Negeri...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Hukum & Kriminal

Kejagung Copot 3 Jaksa Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot tiga jaksa...

Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal
Hukum & Kriminal

Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal

Finnews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas di ranah...

Hukum & Kriminal

Ijon proyek di Bekasi, Kata KPK Bupati Ade Kuswara Rutin Minta Uang sejak 2024

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik ijon proyek yang...