Home Hukum & Kriminal Terbukti Perkosa 3 Pasien di Bandung, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Terbukti Perkosa 3 Pasien di Bandung, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara

Bagikan
vonis dokter Priguna
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada dokter Priguna Anugerah Pratama karena terbukti memperkosa tiga pasiennya.Foto:Weesly Tingey/Unsplash
Bagikan

Finnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada dokter Priguna Anugerah Pratama setelah dinyatakan bersalah memperkosa tiga pasien perempuan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Rabu 5 November 2025. Selain hukuman penjara, Priguna diwajibkan membayar restitusi kepada para korban senilai Rp137.879.000 sebagai bentuk ganti rugi.

Majelis hakim menyebut tindakan terdakwa dilakukan dengan tipu muslihat yang merendahkan martabat korban.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam sidang yang disaksikan publik.

Priguna terbukti melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dakwaan tunggal tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum setelah penyelidikan menunjukkan adanya pola kekerasan seksual berulang terhadap tiga pasiennya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng profesi kedokteran, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi para korban.

“Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merusak masa depan serta kehormatan korban, dan menyebabkan trauma berkepanjangan,” lanjut hakim dalam pembacaan vonis.

Hakim juga menegaskan bahwa sebagai seorang dokter, Priguna memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi pasien. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan.

Fakta di persidangan mengungkap bahwa korban mengalami pelecehan saat menjalani pemeriksaan medis, di mana terdakwa memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual.

Sementara itu, restitusi sebesar Rp137 juta yang wajib dibayar Priguna akan dialokasikan untuk menanggung biaya pemulihan psikologis dan kerugian materi korban. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi lembaga pendamping korban yang terlibat selama proses hukum berlangsung.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan nasional. Dalam...

Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

finnews.id – Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu...

Skandal 'Uang Pelicin' Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni
Hukum & Kriminal

Skandal ‘Uang Pelicin’ Rp300 Juta Polsek Cempaka Putih! Yusril Ihza Mahendra Siap Sikat Oknum Nakal Kasus Ammar Zoni

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari aktor Ammar Zoni yang menyeret institusi...