Home Ekonomi  Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL! Kalau Masih NAKAL DISIKAT
Ekonomi

 Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL! Kalau Masih NAKAL DISIKAT

Bagikan
 Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL
 Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL
Bagikan

Finnews.id – Mulai Desember 2025, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri.

Langkah ini bertujuan untuk menarik mereka masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan kegiatan produksi mereka.

Kebijakan ini diambil karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini dikenakan tarif cukai tinggi. Selain itu, aspek kesehatan masyarakat juga tidak terjaga, dan peredaran rokok ilegal dari luar negeri semakin marak.

“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali. Tapi kenyataannya pada ngerokok aja. Yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China dari Vietnam,” ucap Menteri Keuangan Purbaya pada Selasa, 4 November 2025.

Kebijakan cukai khusus ini juga menjadi pelengkap dari kebijakan penahanan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.

Tujuannya adalah untuk melindungi industri rokok dalam negeri yang merupakan industri padat karya.

Prevalensi Merokok Anak Muda Meningkat

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun terus meningkat.

Selain itu, kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak.

Purbaya mengatakan pihaknya akan menutup peredaran rokok ilegal dari luar negeri dan mendorong produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal untuk segera melegalkan diri dengan menjanjikan tarif cukai khusus.

“Jadi kita rapikan pasarnya. Kita tutup pasar dari barang-barang illegal. Untuk produsen dalam negeri yang ilegal diajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu. Harusnya Desember jalan,” papar Purbaya.

Purbaya memastikan akan menindak tegas produsen rokok ilegal yang telah melegalkan bisnisnya di KIHT dan mendapatkan tarif cukai khusus, jika masih kedapatan mengedarkan rokok ilegal.

“Nanti kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat, enggak ada kompromi di situ,” paparnya.

Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, jumlah perokok muda usia 13–15 tahun naik dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019.

Bagikan
Artikel Terkait
daging ayam
Ekonomi

Jelang Natal 2025, Harga Daging Ayam di Jakarta Melonjak Tajam

finnews.id – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, harga kebutuhan...

Layanan BI Fast diretas
Ekonomi

BI Fast Diretas Kerugian Rp200 Miliar, Ini Langkah yang Dilakukan OJK ke BPD Seluruh Indonesia

finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyikapi kasus peretasan layanan...

Aturan baru beli LPG 3 kg
Ekonomi

Siap-siap! Pemerintah Bakal Larang Kelompok Mampu Beli LPG 3 Kg, Aturan Desil Sedang Digodok

Finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan langkah...

Ekonomi

Industri Furnitur Indonesia tertekan Vietnam, Ini Inisiatif Kadin

finnews.id – Industri furnitur Indonesia menghadapi tekanan signifikan dari Vietnam, terutama terlihat...