Home Ekonomi  Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL! Kalau Masih NAKAL DISIKAT
Ekonomi

 Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL! Kalau Masih NAKAL DISIKAT

Bagikan
 Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL
 Rokok Ilegal DIAJAK LEGAL
Bagikan

Finnews.id – Mulai Desember 2025, pemerintah akan memberlakukan kebijakan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri.

Langkah ini bertujuan untuk menarik mereka masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan kegiatan produksi mereka.

Kebijakan ini diambil karena peredaran rokok ilegal terbukti telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini dikenakan tarif cukai tinggi. Selain itu, aspek kesehatan masyarakat juga tidak terjaga, dan peredaran rokok ilegal dari luar negeri semakin marak.

“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali. Tapi kenyataannya pada ngerokok aja. Yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China dari Vietnam,” ucap Menteri Keuangan Purbaya pada Selasa, 4 November 2025.

Kebijakan cukai khusus ini juga menjadi pelengkap dari kebijakan penahanan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.

Tujuannya adalah untuk melindungi industri rokok dalam negeri yang merupakan industri padat karya.

Prevalensi Merokok Anak Muda Meningkat

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun terus meningkat.

Selain itu, kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak.

Purbaya mengatakan pihaknya akan menutup peredaran rokok ilegal dari luar negeri dan mendorong produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal untuk segera melegalkan diri dengan menjanjikan tarif cukai khusus.

“Jadi kita rapikan pasarnya. Kita tutup pasar dari barang-barang illegal. Untuk produsen dalam negeri yang ilegal diajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu. Harusnya Desember jalan,” papar Purbaya.

Purbaya memastikan akan menindak tegas produsen rokok ilegal yang telah melegalkan bisnisnya di KIHT dan mendapatkan tarif cukai khusus, jika masih kedapatan mengedarkan rokok ilegal.

“Nanti kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat, enggak ada kompromi di situ,” paparnya.

Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, jumlah perokok muda usia 13–15 tahun naik dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Emas Antam Terjun Bebas Pagi Ini! Harga Ambruk Rp17.000 per Gram, Buyback Ikut Anjlok

finnews.id – Harga emas batangan Antam kembali melemah dan langsung menyita perhatian...

Ekonomi

2026, BTN Targetkan Biayai 20.000 Rumah Rendah Emisi dan Tingkatkan Pembiayaan Berkelanjutan

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berharap dapat mendukung...

Anggaran Iuran Board of Peace Indonesia Tembus Rp16,8 Triliun, Menkeu Bocorkan Sumber Dananya!
Ekonomi

Anggaran Iuran Board of Peace Indonesia Tembus Rp16,8 Triliun, Menkeu Bocorkan Sumber Dananya!

finnews.id – Pemerintah baru saja menggebrak panggung diplomasi dunia dengan keputusan besar...

BTN
Ekonomi

BTN Terima Kunjungan Puteri Indonesia, Diskusikan Pemberdayaan Perempuan dan Isu Keberlanjutan

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjajaki sinergi melalui dialog...