Home Hukum & Kriminal NEGARA DIKIBULI! Terpidana Tony Budiman CUCI Uang Pajak Rp58.2 Miliar, Begini Modusnya
Hukum & Kriminal

NEGARA DIKIBULI! Terpidana Tony Budiman CUCI Uang Pajak Rp58.2 Miliar, Begini Modusnya

Bagikan
Terpidana Tony Budiman saat penyerahan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak di Kejari Jakarta Pusat pada 2023 lalu.
Terpidana Tony Budiman saat penyerahan tersangka dan barang bukti pengemplang pajak di Kejari Jakarta Pusat pada 2023 lalu.
Bagikan

Cara ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah Indonesia mengejar aset hasil kejahatan lintas yurisdiksi. Juga untuk mengembalikan kerugian negara akibat manipulasi pajak.

Dari Penggelapan Pajak ke Pencucian Uang

Sebelumnya, Tony Budiman telah divonis bersalah dalam kasus penggelapan pajak yang merugikan negara Rp 317 miliar.

Ia diketahui menjadi pihak yang mengendalikan  PT Uniflora Prima dalam praktik manipulasi laporan keuangan antara tahun 2014 hingga 2015.

Putusan MA menyebut Tony Budiman secara aktif menyembunyikan aset hasil penggelapan pajak.

Termasuk melalui rekening perusahaan dan afiliasinya. Vonis tersebut menjadi pintu masuk bagi DJP untuk menelusuri jaringan pencucian uang yang lebih luas.

Sebagai bagian dari eksekusi hukum, jaksa telah menyita sejumlah aset mewah miliknya. Termasuk tanah dan rumah di Kelapa Gading, kendaraan mewah serta rekening bank bernilai miliaran rupiah.

“Jika denda Rp634,7 miliar tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak melelang seluruh aset Tony Budiman. Bila masih tidak mencukupi, hukuman dapat diganti dengan kurungan tambahan selama 6 bulan,” demikian penjelasan jaksa.

Tony Budiman juga diketahui tidak kooperatif selama proses penyidikan. Dia sempat melarikan diri ke luar negeri. Polisi pun menetapkannya sebagai DPO.

Akhirnya dia ditangkap di persembunyiannya oleh Bareskirim Polri. Tony Budiman pun pernah telah dua kali melakukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun gugatannya selalu ditolak.

Bagikan
Artikel Terkait
Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal
Hukum & Kriminal

Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal

Finnews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas di ranah...

Hukum & Kriminal

Ijon proyek di Bekasi, Kata KPK Bupati Ade Kuswara Rutin Minta Uang sejak 2024

Menurut KPK, komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan mulai terjalin setelah Ade...

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia
Hukum & Kriminal

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP12.59 TRILIUN!

Padahal, sistem pengadaan digital dirancang untuk memastikan persaingan sehat dan mencegah potensi...

Hukum & KriminalInternasional

Mengejutkan, Pelaku Penembakan Brown University Bundir, Motif Diselidiki

finnews.id – Penembakan massal terjadi di Brown University, Providence, Amerika Serikat terjadi pada...