Finnews.id – Kabar baik bagi pelanggan PLN! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tidak naik untuk periode Oktober–Desember 2025 meskipun tekanan ekonomi global masih tinggi.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno menegaskan, keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi dasar penyesuaian tarif tenaga listrik setiap tiga bulan oleh PT PLN (Persero).
“Seharusnya, berdasarkan data ekonomi makro, ada ruang untuk kenaikan tarif listrik. Namun demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap stabil,” ujar Tri pada Senin, 3 November 2025.
Menurut ESDM, penetapan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi utama, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, meski faktor-faktor tersebut cenderung naik, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk seluruh pelanggan non-subsidi.
Pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta lembaga sosial dan industri kecil, juga tetap menerima subsidi penuh.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Stabilitas tarif ini penting agar masyarakat dan dunia usaha memiliki kepastian,” imbuhnya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan kebijakan tarif listrik tetap ini untuk pemerintah menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 adalah bentuk nyata dukungan pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas
Rincian Tarif Listrik PLN Non-Subsidi Terbaru per November 2025
- Rumah Tangga (R-1/TR 900 VA): Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga (R-1/TR 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga (R-1/TR 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga (R-2/TR 3.500–5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah Tangga (R-3/TR 6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh
- Bisnis Kecil (B-2/TR 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Bisnis Menengah (B-3/Tegangan Menengah): Rp 1.114,74 per kWh
- Industri Menengah (I-3/Tegangan Menengah): Rp 1.114,74 per kWh
- Industri Besar (I-4/Tegangan Tinggi ≥ 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
- Layanan Publik (P-1/TR 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- Pemerintah/Instansi (P-2/TM di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- Lain-lain (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh
Keberlanjutan sistem kelistrikan nasional tidak hanya bergantung pada harga. Tetapi juga pada kinerja operasional dan inovasi teknologi.
- Cara menghitung tagihan listrik PLN
- daftar tarif listrik per kWh terbaru
- Harga listrik PLN untuk rumah tangga
- kebijakan listrik non subsidi ESDM
- Rincian Tarif Listrik PLN Non-Subsidi November
- Tarif listrik
- tarif listrik golongan rumah tangga 2025
- Tarif listrik industri dan bisnis
- tarif listrik industri dan bisnis PLN
- Tarif listrik per kWh terbaru 2025
- tarif listrik PLN
- tarif listrik PLN November 2025
- Tarif Listrik PLN November 2025 GAK NAIK
- tarif listrik tidak naik Desember 2025
- Tips hemat listrik agar tagihan tidak membengkak