Motif Asmara dan Dugaan Kejahatan Seksual
Fokus utama penyidikan kini beralih pada pendalaman motif. Kapolres Natalena menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa aksi keji ini dilatari oleh masalah pribadi dan hubungan asmara antara pelaku dan korban. Walaupun detail spesifik mengenai jenis hubungan asmara ini—apakah terkait perselingkuhan, cinta segitiga, atau penolakan—masih didalami oleh penyidik, indikasi awal mengarah pada konflik yang berasal dari interaksi romantis terlarang.
Faktor yang semakin memberatkan kasus ini adalah adanya dugaan kejahatan seksual yang menyertai pembunuhan. Berdasarkan hasil visum sementara, polisi menemukan indikasi kuat bahwa korban EY juga menjadi korban pemerkosaan.
“Diduga iya (korban pemerkosaan), karena keterangan visum menyebutkan adanya sperma di celana korban,” ungkap Natalena.
Dugaan ini didukung oleh temuan luka dan lebam pada jasad korban, termasuk di bagian wajah, bahu, leher, dan luka di kepala, yang mengindikasikan adanya perlawanan sengit. Untuk menguatkan bukti forensik dan memastikan penyebab pasti kematian serta dugaan pemerkosaan, tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Polda Jambi telah diterjunkan ke Bungo guna segera melakukan autopsi jasad korban di RS Hanafie Bungo.
Komitmen Transparansi dan Etika Profesi
Kasus yang melibatkan anggota Polri sebagai pelaku tindak pidana berat secara otomatis menjadi sorotan publik. Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono secara tegas menjamin bahwa proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus, meskipun pelaku merupakan oknum anggotanya.
“Kami menegaskan bahwa meskipun pelaku oknum anggota polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa ada perlakuan khusus. Hal ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga,” tegasnya.
Penegasan ini sangat penting mengingat kode etik profesi Polri yang menjunjung tinggi hukum dan moralitas. Perbuatan Bripda Waldi tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga mencoreng institusi kepolisian secara keseluruhan. Proses hukum yang akan dihadapi Bripda Waldi tidak hanya mencakup pidana umum, tetapi juga proses etik internal yang dapat berujung pada pemecatan tidak hormat.