Home Lifestyle HORE! Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK, Ini Rinciannya Kelas 1–3
Lifestyle

HORE! Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK, Ini Rinciannya Kelas 1–3

Bagikan
Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK
Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK
Bagikan

Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan langsung oleh pemerintah setiap bulan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan. Meskipun tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, denda tetap diberlakukan.

Ini apabila peserta memperoleh layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, Ketentuan Denda Pelayanan:

  1. Besaran denda: 5% dari biaya awal diagnosa pelayanan rawat inap.
  2. Dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
  3. Batas maksimal denda: Rp 30 juta per kasus pelayanan.
  4. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

10 Ide Jualan Makanan Paling Laris 2026: Modal Kecil, Untung Besar, dan Cepat Balik Modal

3. Warung Kopi dan Minuman Kekinian Minuman merupakan komoditas dengan margin keuntungan...

Lifestyle

Solusi Nyeri dan Memar, PT Tunggal Idaman Abdi Rilis Thrombovoren Emulgel

Marketing Product Manager Thrombovoren, Kurniawan Agung Subekti, S.Si, menambahkan bahwa jargon satu...

Tanaman Hias Lidah Mertua (rri)
Lifestyle

Jenis Tanaman Hias Multi Fungsi Terbaik untuk Kesehatan dan Dekorasi Rumah

3. Tanaman Laba-Laba: Fresh Look untuk Rumah Lebih Sehat Dengan bentuk daun...

The Palace Jeweler gelar Semarak Pengundian Nasional 2026! Borong perhiasan emas & berlian, menangkan motor Yamaha dan hadiah mewah lainnya di 83 gerai.
Lifestyle

Banjir Hadiah! Semarak Pengundian Nasional The Palace 2026 Dimulai, Saatnya Borong Berlian dan Bawa Pulang Motor

Ketiga, Therjamin. Kualitas adalah prioritas utama yang tidak bisa diganggu gugat. The...