Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan langsung oleh pemerintah setiap bulan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan. Meskipun tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, denda tetap diberlakukan.

Ini apabila peserta memperoleh layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.

Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, Ketentuan Denda Pelayanan:

  1. Besaran denda: 5% dari biaya awal diagnosa pelayanan rawat inap.
  2. Dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
  3. Batas maksimal denda: Rp 30 juta per kasus pelayanan.
  4. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.