Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan langsung oleh pemerintah setiap bulan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan. Meskipun tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, denda tetap diberlakukan.
Ini apabila peserta memperoleh layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.
Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, Ketentuan Denda Pelayanan:
- Besaran denda: 5% dari biaya awal diagnosa pelayanan rawat inap.
- Dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
- Batas maksimal denda: Rp 30 juta per kasus pelayanan.
- Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
#2
#3 terbaru
#bantuan iuran BPJS kelas 3 pemerintah
#Cara bayar BPJS Kesehatan online
#daftar iuran BPJS 2025
#denda BPJS Kesehatan peraturan baru
#Denda telat bayar BPJS Kesehatan
#Iuran BPJS Kesehatan
#Iuran BPJS Kesehatan 2025
#Iuran BPJS Kesehatan kelas 1
#iuran BPJS Kesehatan November 2025
#Iuran BPJS Kesehatan November 2025 GAK NAIK
#iuran PPU BPJS Kesehatan 2025
#Manfaat BPJS Kesehatan
#Pembayaran Iuran BPJS Berdasarkan Kategori
#Peraturan BPJS Kesehatan terbaru
#skema Pembayaran Iuran BPJS
#tarif BPJS Kesehatan kelas 1 2 3 terbaru