finnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selama tujuh jam penuh terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di kantor Kejari Kota Bandung oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Kami akan menyampaikan siaran pers resmi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, usai memberikan keterangan pers di Bandung, Kamis malam.
Menurut Irfan, penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/Fb.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam tahap penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk Wakil Wali Kota Erwin, serta melakukan penggeledahan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
“Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta alat bukti elektronik, seperti ponsel dan laptop,” jelas Irfan.
Barang bukti dan keterangan saksi yang terkumpul kini sedang didalami lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
Kepala Kejari menegaskan bahwa kasus ini belum memasuki tahap penetapan tersangka. Saat ini, penyidik masih berada dalam tahap penyidikan umum, fokus pada pemeriksaan saksi dan penyempurnaan alat bukti.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dari para saksi dan melengkapi barang bukti guna mengoptimalkan penyidikan,” ujar Irfan.
Ia menambahkan, penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, dengan proses pengumpulan data dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait.
Meski belum dijelaskan secara detail mengenai bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, sumber internal menyebut penyidikan ini terkait pengelolaan anggaran di beberapa OPD strategis Pemkot Bandung.
Kejari Bandung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.