Home News TERUNGKAP! Importir China Buang Bawang Puluhan Ton di Batam, Bukan Ilegal Tapi Langgar Prosedur Pemusnahan
News

TERUNGKAP! Importir China Buang Bawang Puluhan Ton di Batam, Bukan Ilegal Tapi Langgar Prosedur Pemusnahan

Bagikan
Bawah Bombai China
Polisi akhirnya mengungkap pemilik bawang bombai yang dibuang dan diserbu warga di Batam adalah PT Berkat Segarindo Sukses (BSS), importir dari China. Bawang tersebut dibuang karena bertunas dan tidak layak jual.Foto:Tangkapan Layar X
Bagikan

Finnews.id – Polisi akhirnya mengungkap pemilik bawang bombai yang dibuang dan diserbu warga di Batam adalah PT Berkat Segarindo Sukses (BSS), importir dari China. Bawang tersebut dibuang karena bertunas dan tidak layak jual. Pihak berwenang memastikan dokumen impor lengkap, namun perusahaan tetap disanksi teguran karena melanggar prosedur pemusnahan.

Misteri di balik puluhan ton bawang bombai dan bawang merah yang dibuang secara massal di kawasan Melcem, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya terkuak. Kepolisian memastikan bahwa ribuan karung bawang yang memicu aksi serbuan warga tersebut adalah milik sebuah perusahaan importir.

Polsek Batu Ampar melalui penyelidikan intensif mengidentifikasi pemilik bawang tersebut sebagai PT Berkat Segarindo Sukses (PT BSS). Perusahaan ini bergerak sebagai importir yang mendatangkan komoditas pangan, termasuk bawang bombai, dari China.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa bawang tersebut dibuang karena alasan kelayakan jual.

“Hasil penelusuran kami, bawang yang dibuang itu milik PT BSS,” kata Brata pada Rabu 29 Oktober 2025

“Menurut keterangan mereka, bawang tersebut sudah tidak layak dijual dan dibuang di lokasi itu sebagai bagian dari proses pemusnahan,” tambahnya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa bawang-bawang impor tersebut, yang ditemukan dalam kondisi sudah bertunas dan mulai membusuk, dibuang dalam jumlah besar, bahkan menurut kesaksian warga mencapai 5 ton dan diduga berasal dari gudang di kawasan industri terdekat.

Bukan Ilegal, tetapi Melanggar Prosedur Pemusnahan

Penemuan bawang dalam skala besar pada Minggu 26 Oktober 2025 yang dilakukan oleh truk misterius, segera memicu penyelidikan hukum oleh Polsek Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan bahwa dari segi legalitas impor, bawang bombai milik PT BSS ini memiliki dokumen lengkap dan sah. Pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana terkait kepemilikan atau impor ilegal dalam kasus ini.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 202

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal...

News

Terjadi Lagi, Pesawat Jatuh Tewaskan Seluruh Penumpang dan Anggota DPR

finnews.id – Langit yang seharusnya menjadi jalur aman perjalanan berubah menjadi saksi...

News

Dindikbud Kota Serang Turun ke Kelurahan Tekan Angka Anak Putus Sekolah

finnews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menempuh strategi jemput...

News

Jalur Pendakian Gunung Lawu Ditutup Selama Februari 2026

FINNEWS.CO.ID – Seluruh jalur pendakian Gunung Lawu yang berada di wilayah Kabupaten...