Home Hukum & Kriminal Gugatan ‘Oemar Bakri’ Kandas di MK, Usia Pensiun Guru Tetap 60 Tahun
Hukum & Kriminal

Gugatan ‘Oemar Bakri’ Kandas di MK, Usia Pensiun Guru Tetap 60 Tahun

Bagikan
Gugatan Pak Guru ‘Oemar Bakri’ Jateng Kandas di MK, Usia Pensiun Tetap 60 Tahun
Gugatan Pak Guru ‘Oemar Bakri’ Jateng Kandas di MK, Usia Pensiun Tetap 60 Tahun--Ilustrasi
Bagikan

Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan guru asal Jawa Tengah. Dalam permohonannya, ‘Guru Oemar Bakri’ ini menuntut kenaikan usia pensiun. Dari semula 60 tahun menjadi 65 tahun.

Dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan aturan usia pensiun dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Mahkamah menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis , 30 Oktober 2025.

Permohonan ini diajukan Sri Hartono. Dia adalah guru asal Jawa Tengah. Pak ‘Guru Oemar Bakri’ – nama seorang guru dalam lagu yang dinyanyikan Iwan Fals–, mempersoalkan perbedaan usia pensiun guru dan dosen.

Dalam undang-undang, dosen pensiun di usia 65 tahun. Sementara guru hanya 60 tahun. Sri Hartono berpendapat perbedaan ini menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi,. Selain itu, bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam profesi pendidikan.

“Perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen menciptakan kesenjangan sosial dan ketegangan antarprofesi,” ujar Hartono dalam sidang pada Juni 2025 lalu.

Hartono meminta agar batas usia pensiun guru ‘Oemar Bakri’ disamakan dengan dosen. Yaitu 65 tahun.

Guru – Dosen Punya Syarat & Karakteristik Berbeda

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, Mahkamah menilai profesi guru dan dosen memiliki syarat fungsional dan jenjang pendidikan yang tidak sama.

“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu, sedangkan dosen minimal strata dua. Karena itu, dosen biasanya memulai karier di usia yang lebih tinggi dibandingkan guru,” jelas Enny.

Menurut MK, bila batas pensiun guru disamakan dengan dosen, maka masa kerja guru akan jauh lebih Panjang.

Mengingat guru umumnya mulai mengajar di usia lebih muda. Dengan pertimbangan itu, MK menyimpulkan tidak ada pelanggaran konstitusi dalam perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen.

Bagikan
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung
Hukum & Kriminal

Wakil Wali Kota Bandung Dicecar Kejari 7 Jam, Ini Kasusnya

finnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung,...

MK Tolak Uji Materi UU BUMN
Hukum & Kriminal

MK Tolak Uji Materi UU BUMN: Sudah Ada Undang-Undang Baru!

Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan empat perkara uji materi...

SKANDAL KONSER TWICE! Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani DITAHAN
Hukum & Kriminal

SKANDAL KONSER TWICE! Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani DITAHAN

Finnews.id – Kasus dugaan penggelapan dana proyek konser TWICE 5TH WORLD TOUR...

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun
Hukum & Kriminal

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun! Mimpi Anak Muda di Atas 30 Pupus?

Finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perubahan batas maksimal usia...