Home Ekonomi Buruh Ultimatum Pemerintah: Naikkan Upah Minimum 2026 10,5% dan Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Ekonomi

Buruh Ultimatum Pemerintah: Naikkan Upah Minimum 2026 10,5% dan Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Bagikan
Upah Minimum 2026
Partai Buruh dan KSPI menggelar konsolidasi aksi serentak di JCC, Jakarta 30 Oktober 2025. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5%..Foto: ANT
Bagikan

Finnews.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konsolidasi aksi serentak secara nasional pada Kamis 30 Oktober 2025. Aksi yang dipusatkan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, ini membawa dua tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers, menegaskan tuntutan tersebut wajib segera direalisasikan demi menjamin kesejahteraan pekerja di tengah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dua Tuntutan Utama Buruh

Kenaikan Upah Minimum 2026: Partai Buruh dan KSPI mendesak kenaikan upah minimum tahun 2026 dengan rentang angka yang tegas, yakni sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Kenaikan ini dinilai mendesak untuk menjaga daya beli pekerja.

Pengesahan RUU Ketenagakerjaan: Tuntutan kedua adalah mendesak parlemen segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan. Said Iqbal mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan batas waktu dua tahun sejak penetapan pada Oktober 2024 lalu.

“Tinggal setahun lagi RUU Ketenagakerjaan harus disahkan. Ini adalah waktu krusial bagi DPR untuk menuntaskan amanah konstitusi,” tegas Said Iqbal.

Aksi Serentak di Berbagai Provinsi

Meskipun pusat aksi digelar di JCC, Said Iqbal memastikan konsolidasi ini berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia. Aksi massa buruh dilaporkan juga terjadi di sejumlah Ibu Kota Provinsi, di antaranya di:

Semarang, Jawa Tengah

Bandung, Jawa Barat

Surabaya, Jawa Timur

Batam, Kepulauan Riau

Makassar, Sulawesi Selatan

Ternate, Maluku Utara

Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Sementara itu, buruh dari berbagai kabupaten/kota di daerah diarahkan untuk bergabung di ibukota provinsi masing-masing.

Alasan Pemindahan Lokasi ke JCC

Secara tradisional, aksi demonstrasi buruh di Jakarta dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI atau Istana Negara. Namun, Said Iqbal mengungkapkan adanya pertimbangan khusus di balik pemilihan JCC sebagai lokasi konsolidasi kali ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Kenaikan Upah Minimum 2026
Ekonomi

Resmi! Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan Terbaru: Rentang Alfa Naik, UMP Harus Rampung 24 Desember

Fnnews.id – Kabar gembira bagi para pekerja di tanah air. Presiden Prabowo...

Lonjakan harga Natal
Ekonomi

Harga Cabai & Telur Meroket Inflasi Natal dan Tahun Baru Mengancam, DPR Desak Mendag Turun Tangan?

Finnews.id – Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, harga kebutuhan pokok...

Dana pemulihan bencana Sumatera
Ekonomi

Kemenkeu Siapkan Rp60 Triliun Dana Bencana Sumatera, Diambil dari Program Kementerian yang Dianggap ‘Gak Jelas’

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana pemulihan bencana Sumatera...

Ekonomi

Jadwal Tayang dan Bocoran singkat Film ‘Esok Tanpa Ibu’

finnews.id – Film “Esok Tanpa Ibu” yang memiliki judul internasional “Mothernet” dijadwalkan...