finnews.id – Menu yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menggunakan bahan pabrikan atau yang mengandung terlalu banyak bahan pengawet.
Aturan itu disampaikan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola menu MBG dan disajikan pada penerima manfaat.
Menurut Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, regulasi tersebut untuk merespons masih banyaknya menu-menu yang diberikan kepada siswa maupun ibu hamil, ibu menyusui, dan balita berupa makanan ringan atau biskuit.
“Nanti enggak boleh, bahan pabrikan nggak boleh, semua harus pakai bahan-bahan makanan yang bergizi,” tegas Nanik usai rapat finalisasi regulasi Program MBG di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Ia juga menegaskan, BGN akan menegur SPPG yang masih melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan memberikan makanan pabrikan dalam menu MBG. “Ya ditegurlah, enggak boleh,” ucap Nanik.
Program MBG Telah Menjangkau 39,2 Juta Penerima Manfaat
Hingga kini, MBG telah menjangkau 39,2 juta penerima manfaat per hari ini dengan serapan anggaran mencapai Rp35 triliun.
“Sudah ada 13.347 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan 39,2 juta penerima manfaat. Sekarang serapan anggaran sudah Rp35 triliun,” ucap Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Ia menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG mengatur pentingnya hubungan antarlembaga untuk program peningkatan kualitas gizi anak bangsa tersebut.
“Perpres ini mengatur tentang pentingnya mengatur hubungan antarlembaga, kalau terkait hal-hal teknis seperti pengelolaan SPPG, kebersihan, hingga keamanan pangan di dapur itu sudah ada di petunjuk teknis dan standar operasional prosedur (SOP),” katanya.
Dadan mengemukakan, pemerintah optimistis bisa mengejar 82,9 juta penerima manfaat hingga akhir tahun ini.