Home News Aturan Baru: SPPG Hanya Boleh Produksi Menu MBG Maksimal 3 Ribu Porsi per Hari
News

Aturan Baru: SPPG Hanya Boleh Produksi Menu MBG Maksimal 3 Ribu Porsi per Hari

Bagikan
BGN menetapkan batasan porsi per hari pada SPPG. Foto: BGN
BGN menetapkan batasan porsi per hari pada SPPG. Foto: BGN
Bagikan

finnews.id – Ada aturan baru yang diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN secara resmi menetapkan batasan kapasitas produksi harian pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah evaluasi serius untuk memastikan kualitas gizi dan keamanan pangan, menyusul maraknya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG dan akan segera diikuti dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari BGN.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa setiap SPPG secara standar dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari, dengan rincian maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Aturan Baru Dirancang untuk Menjaga Mutu

Menurut Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang, pengaturan kapasitas ini dirancang untuk menjaga mutu, keamanan pangan, serta efektivitas layanan gizi di lapangan.

“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” kata Nanik di Jakarta, Rabu 29 Oktober 2025.

“Namun, apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari,” tambahnya.

Peningkatan kuota hingga 3.000 porsi ini, hanya dapat dilakukan apabila SPPG telah memenuhi persyaratan khusus sumber daya manusia, termasuk keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Dalam skema ini, komposisi maksimalnya tetap 2.500 porsi untuk rincian 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B.

Nanik menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar batas angka, tetapi juga mekanisme pengendalian agar setiap dapur layanan MBG tetap beroperasi sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...

News

Peringatan Dini BMKG: Waspada Banjir, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait...