finnews.id – Perempuan berinisial DA (30) tega menyuntikkan sabu secara paksa ke adik perempuan kandungnya yang berusia 17 tahun. Pelaku dibantu oleh suaminya, HL alias Koko (28).
Kasus itu berawal saat orang tua korban yang curiga korban tak kunjung pulang setelah dijemput kakaknya DA pada Jumat (10 Oktober 2025). Orang tua korban pun melapor ke polisi.
“Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S Soekarno kepada wartawan, Senin (27 Oktober 2025).
Kedua pasutri itu awalnya berdalih menjemput korban untuk jalan-jalan. Bukan diajak jalan-jalan, korban malah dibawa ke rumahnya di Lawang.
Sesampai di rumah pelaku, pelaku HL menyiapkan alat suntik. Sementara istrinya mencairkan sabu lalu memasukkannya ke dalam pipet suntik.
Saat itulah korban dipaksa disuntik di bagian tangan. Korban sebenarnya sempat menolak hingga mengalami pendarahan akibat tusukkan jarum suntik.
Akibatnya, cairan sabu sepenuhnya tidak masuk ke tubuh korban, pelaku DA kembali memesan sabu seharga Rp150 ribu kepada temannya berinisial MVM alias Cipeng (27) yang juga turut membantu. Kali ini, ketiga pelaku memaksa korban untuk mengisap botol kaca yang telah terisi sabu.
“Kemudian datang MV membantu membuat alat hisap dari botol kaca. Karena korban dipaksa menghisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama. Sementara korban hanya bisa menangis ketakutan,” tuturnya.