Home Ekonomi 26 IZIN TAMBANG DISEGEL! KDM Ambil Tindakan Tegas di Parung Panjang, Bahlil Ngaku Belum Tahu
Ekonomi

26 IZIN TAMBANG DISEGEL! KDM Ambil Tindakan Tegas di Parung Panjang, Bahlil Ngaku Belum Tahu

Bagikan
KDM Setop 26 Tambang Bogor
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara mengejutkan menghentikan 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Parung Panjang dan sekitarnya. Foto: Dok Disway
Bagikan

Finnews.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara mengejutkan menghentikan 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Parung Panjang dan sekitarnya. Keputusan drastis ini dipicu oleh masalah lingkungan, kemacetan parah, polusi, dan kerusakan infrastruktur yang tak teratasi.

Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan KDM mengambil keputusan yang terbilang drastis dan mengejutkan dunia usaha pertambangan. Sebanyak 26 kegiatan usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, terutama di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, resmi dihentikan sementara.

Penghentian paksa ini tertuang dalam surat resmi bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani langsung oleh KDM dan mulai berlaku efektif sejak 26 September 2025.

Keputusan ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah perusahaan yang besar dan sektor yang strategis, namun Gubernur KDM tampak tidak berkompromi dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasional tambang selama ini.

Pihak Kantor Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan ini merupakan langkah tegas lantaran terdapat permasalahan krusial yang menyangkut keselamatan, lingkungan, dan ketertiban umum yang tidak kunjung terselesaikan.

Keputusan penghentian 26 IUP ini didasari oleh sederet masalah yang telah memicu keresahan luas di masyarakat Bogor, khususnya di jalur Parung Panjang yang selama ini dikenal sebagai “jalur neraka” bagi pengguna jalan.

Permasalahan utama yang diidentifikasi Pemprov Jawa Barat adalah:

Gangguan Ketertiban Umum: Aktivitas pertambangan yang masif menyebabkan gangguan serius pada aktivitas harian warga.

Kemacetan dan Polusi Parah: Frekuensi tinggi kendaraan pengangkut material tambang memicu kemacetan kronis, ditambah polusi debu yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Kerusakan Infrastruktur: Beban berlebih dari truk-truk tambang menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur vital seperti jalan dan jembatan di sepanjang jalur logistik.

Risiko Kecelakaan: Kondisi jalan yang rusak dan padatnya lalu lintas truk besar sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Mensos Puji Museum BI Ajak Siswa Sekolah Rakyat Belajar Literasi Keuangan

finnews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengapresiasi langkah Museum Bank...

Utang Indonesia Rp9.138 Triliun
Ekonomi

Utang Indonesia Rp9.138 Triliun, Pak Purbaya: Aman Terkendali!

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi utang Indonesia masih...

Purbaya Tiru SBY Demi Ekonomi 6%
Ekonomi

JURUS LAMA DIPAKAI LAGI! Purbaya Tiru SBY Demi Ekonomi 6%

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimismenya ekonomi Indonesia mampu...

Ini Alasan Prabowo Ngotot Ekonomi Harus 8%
Ekonomi

5% GAK CUKUP! Ini Alasan Prabowo Ngotot Ekonomi Harus 8%

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto ngotot mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia harus...