Home Ekonomi 26 IZIN TAMBANG DISEGEL! KDM Ambil Tindakan Tegas di Parung Panjang, Bahlil Ngaku Belum Tahu
Ekonomi

26 IZIN TAMBANG DISEGEL! KDM Ambil Tindakan Tegas di Parung Panjang, Bahlil Ngaku Belum Tahu

Bagikan
KDM Setop 26 Tambang Bogor
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara mengejutkan menghentikan 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Parung Panjang dan sekitarnya. Foto: Dok Disway
Bagikan

Finnews.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara mengejutkan menghentikan 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Parung Panjang dan sekitarnya. Keputusan drastis ini dipicu oleh masalah lingkungan, kemacetan parah, polusi, dan kerusakan infrastruktur yang tak teratasi.

Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan KDM mengambil keputusan yang terbilang drastis dan mengejutkan dunia usaha pertambangan. Sebanyak 26 kegiatan usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, terutama di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, resmi dihentikan sementara.

Penghentian paksa ini tertuang dalam surat resmi bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani langsung oleh KDM dan mulai berlaku efektif sejak 26 September 2025.

Keputusan ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah perusahaan yang besar dan sektor yang strategis, namun Gubernur KDM tampak tidak berkompromi dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasional tambang selama ini.

Pihak Kantor Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan ini merupakan langkah tegas lantaran terdapat permasalahan krusial yang menyangkut keselamatan, lingkungan, dan ketertiban umum yang tidak kunjung terselesaikan.

Keputusan penghentian 26 IUP ini didasari oleh sederet masalah yang telah memicu keresahan luas di masyarakat Bogor, khususnya di jalur Parung Panjang yang selama ini dikenal sebagai “jalur neraka” bagi pengguna jalan.

Permasalahan utama yang diidentifikasi Pemprov Jawa Barat adalah:

Gangguan Ketertiban Umum: Aktivitas pertambangan yang masif menyebabkan gangguan serius pada aktivitas harian warga.

Kemacetan dan Polusi Parah: Frekuensi tinggi kendaraan pengangkut material tambang memicu kemacetan kronis, ditambah polusi debu yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Kerusakan Infrastruktur: Beban berlebih dari truk-truk tambang menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur vital seperti jalan dan jembatan di sepanjang jalur logistik.

Risiko Kecelakaan: Kondisi jalan yang rusak dan padatnya lalu lintas truk besar sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Jadwal Tayang dan Bocoran singkat Film ‘Esok Tanpa Ibu’

finnews.id – Film “Esok Tanpa Ibu” yang memiliki judul internasional “Mothernet” dijadwalkan...

Letjen TNI (Purn) Untung Budiharto Dirut Antam, Ini Susunan Direksi & Komisaris Baru
Ekonomi

TOK! Letjen TNI (Purn) Untung Budiharto Dirut Antam, Ini Susunan Direksi & Komisaris Baru

Finnews.id – PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) resmi mengumumkan pergantian pucuk pimpinan...

Danantara Pastikan Konsolidasi BUMN Berjalan Tanpa PHK
Ekonomi

Danantara Pastikan Konsolidasi BUMN Berjalan Tanpa PHK

Finnews.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan tidak...

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anggoro Eko Cahyo (kiri) dinobatkan sebagai Sharia Banking Transformation Leader of the Year.
Ekonomi

Sukses Dorong Transformasi Digital BSI, Anggoro Eko Cahyo Dinobatkan Sharia Banking Transformation Leader of the Year

Finnews.id – Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo dinobatkan...