Finnews.id – Sekelompok dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bersama mahasiswanya menggugat konstitusionalitas tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tunjangan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak adil bagi masyarakat.
Dalam sidang perdana yang digelar di MK, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025, para pemohon menyatakan dana pensiun anggota DPR yang berasal dari APBN seharusnya digunakan untuk memenuhi hak-hak dasar Masyarakat. Seperti pendidikan dan kesehatan.
Permohonan ini diajukan oleh dua dosen FH UII, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama lima mahasiswa: M. Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan M. Fajar Rizki.
Gugatan mereka teregister dengan Nomor Perkara 191/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara membuka ruang bagi penyalahgunaan APBN untuk kepentingan pribadi pejabat negara.
“Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon yang melanggar konstitusi,” tegas salah satu pemohon, M. Farhan Kamase.
Para pemohon yang terdiri dari dua dosen FH UII, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta lima mahasiswa, mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Menurutnya, APBN harus didistribusikan secara proporsional dan memprioritaskan sektor-sektor produktif yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.
Namun, pasal-pasal yang diuji justru menyebabkan penyaluran APBN menjadi tidak efektif dan proporsional.
“Pengalokasian APBN terhadap dana pensiun seumur hidup lembaga tertinggi atau tinggi negara tidaklah proporsional jika dilihat dari sisi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat umum yang di dalamnya, termasuk para pemohon,” ujar Alvin, salah satu mahasiswa pemohon.
Tidak Sejalan dengan Prinsip Kemanfaatan
Para pemohon juga menyoroti ketidakseimbangan antara penghasilan anggota DPR dengan tunjangan pensiun yang mereka terima.
- Dosen dan mahasiswa gugat pensiun DPR
- Gugatan dosen dan mahasiswa UII ke MK
- Gugatan tunjangan pensiun anggota DPR
- Headline
- Ketidakadilan tunjangan pensiun DPR
- Kontroversi dana pensiun DPR dan keadilan sosial
- Mahkamah Konstitusi
- Pensiun anggota DPR
- Pensiun seumur hidup anggota DPR inkonstitusional
- Perkara No. 191/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi
- Tunjangan Pensiun DPR
- Tunjangan pensiun DPR langgar UUD 1945
- Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
- Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK
- Tunjangan pensiun seumur hidup DPR
- UII Fakultas Hukum
- Uji konstitusionalitas tunjangan pensiun DPR RI 2025
- Uji materi pensiun DPR
- Uji materi tunjangan pensiun DPR
- UU Pensiun DPR