Home News DPR Yakin Legalisasi Umrah Mandiri Tak Matikan Bisnis, Malah Sehatkan Ekosistem
News

DPR Yakin Legalisasi Umrah Mandiri Tak Matikan Bisnis, Malah Sehatkan Ekosistem

Bagikan
Pemerintah telah melegalkan umrah mandiri. Foto: finnews
Pemerintah telah melegalkan umrah mandiri. Foto: finnews
Bagikan

finnews.id – Keputusan pemerintah melegalisasi umrah mandiri diyakini tidak akan mematikan travel haji dan umrah, tapi justru menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan. Ia mengimbau para pelaku usaha travel umrah untuk menyikapi perubahan regulasi secara positif.

“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” ujar Ashari, Senin, 27 Oktober 2025.

“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” lanjutnya.

Ashari juga mendorong pelaku usaha untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah yang menempatkan keamanan dan kenyamanan jamaah sebagai prioritas utama.

“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” ungkapnya.

Pengelolaan Perjalanan Umrah Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

Ashari pun menilai, selama ini pengelolaan umrah masih menghadapi berbagai persoalan, seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, dan minimnya perlindungan jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan umrah.

“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.

Mantan Bupati Deli Serdang itu juga meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk persyaratan akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.

Bagikan
Artikel Terkait
News

BGN Beri Izin 12 SPPG yang Sempat Langgar SOP Beroperasi Kembali

finnews.id – Setelah sempat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ditutup, 12...

Pelaksanaan ibadah haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
News

Haji Mandiri Tetap Harus Lewat PIHK, Tak Bisa Perorangan

finnews.id – Tak seperti umrah mandiri yang bisa sepenuhnya dilakukan secara perorangan,...

News

Kuota Haji Indonesia 2026 Resmi 221 Ribu Jamaah, Pelunasan Bipih Ditargetkan Rampung Desember 2025

finnews.id – Pemerintah memastikan Indonesia kembali mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jamaah...

News

Penumpang Pesawat Asal Medan Ditemukan Meninggal Dunia di Terminal 1 Bandara Soetta

finnews.id – Peristiwa mengejutkan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Senin,...