Home Hukum & Kriminal Usai Dimiskinkan, Mak Gadih ‘Ratu Narkoba’ Riau Dijerat Pencucian Uang: Aset Miliaran Disita
Hukum & Kriminal

Usai Dimiskinkan, Mak Gadih ‘Ratu Narkoba’ Riau Dijerat Pencucian Uang: Aset Miliaran Disita

Bagikan
Mak Gadih
Usai dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, Mak Gadih, gembong narkoba Riau berusia 66 tahun, kini menghadapi sidang tindak pidana pencucian uang. Polisi menyita aset senilai Rp5,42 miliar.Foto:IST
Bagikan

Finnews.id – Nurhasanah alias Mak Gadih telah divonis penjara selama 17 tahun oleh Pengadilan Negeri Rengat, Riau. Kini Wanita 66 tahun dijuluki Ratu Narkoba asal Riau harus menghadapi sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil pengembangan dari kasus narkoba yang telah menjeratnya sebelumnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa berkas perkara pencucian uang (TPPU) Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu).

“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Inhu,” ujar Kombes Putu Yudha, Minggu 26 Oktober 2025.

Dengan lengkapnya berkas, penyidik Polda Riau langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk tahap II, sehingga sidang bisa segera digelar.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari penangkapan Mak Gadih oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada 28 Februari 2024. Saat itu, tim yang dipimpin Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian, menangkap Mak Gadih di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. Polisi menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram sebagai barang bukti.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Mak Gadih telah menjalankan bisnis narkoba sejak 2010. Keuntungan dari bisnis haram ini diduga disamarkan melalui pembelian aset bernilai miliaran rupiah.

“Keuntungan dari bisnis haram itu diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,”terang Kombes Putu Yudha

Penyidik melakukan pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan narkotika. Total aset yang disita mencapai Rp5,42 miliar, meliputi lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, Kampar; sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu; satu unit excavator Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru; serta satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

Kombes Putu menegaskan, penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, sebagai bagian dari strategi pemberantasan narkoba di wilayah Riau.

Bagikan
Artikel Terkait
Mobil SPPG tabrak puluhan siswa SD Negeri Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
Hukum & Kriminal

Belum Jadi Tersangka, Sopir Mobil MBG Bakal Dijerat Pasal 360 KUHP Hukumannya 1 Tahun Penjara

finnews.id – Polres Metro Jakarta Utara memastikan akan menjerat sopir mobil pengangkut...

Kerusuhan dan pembakaran di Kalibata
Hukum & Kriminal

Kerusuhan dan Pembakaran Kios di Depan TMP Kalibata, Buntut Tewasnya Debt Collector

finnews.id – Kerusuhan disertai aksi pembakaran terjadi di kawasan depan Taman Makam...

Tersangka Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS
Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS

Finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

MKMK Putuskan Arsul Sani Lolos dari Tuduhan Pemalsuan Ijazah
Hukum & Kriminal

MKMK Putuskan Arsul Sani Lolos dari Tuduhan Pemalsuan Ijazah

Finnews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya mengeluarkan putusan tegas terkait...