Home News Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Batasannya
News

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Batasannya

Bagikan
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan
Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin yang telah berpindah ke kategori PBI atau PBPU Pemda. Program pemutihan ini masih dalam tahap pembahasan.Foto:Dok.Disway
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam upaya meringankan beban masyarakat terkait iuran BPJS Kesehatan. Rencana tersebut berupa penghapusan tunggakan atau pemutihan bagi peserta dengan kriteria tertentu, terutama masyarakat miskin yang sebelumnya menunggak iuran saat masih berstatus peserta mandiri.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan difokuskan bagi peserta yang telah berpindah status ke skema bantuan pemerintah, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah.

“Untuk mereka yang dulunya peserta mandiri dan memiliki tunggakan, namun sekarang sudah masuk dalam kategori PBI atau dibayari Pemda,” ujar Ghufron Rabu 22 Oktober 2025.

“Jadi tunggakan masa lalu itu akan dihapus,” sambungnya.

Menurutnya, penghapusan tunggakan akan dilakukan dengan batas maksimal selama dua tahun atau 24 bulan. Artinya, jika peserta memiliki tunggakan lebih lama dari itu, hanya dua tahun pertama yang akan dihapuskan.

“Misalnya tunggakan terjadi sejak 2014, maka tetap hanya 24 bulan pertama yang bisa dihapus. Kami tidak bisa menghapus seluruh utang karena itu akan berdampak pada beban administrasi BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Kendati demikian, Ghufron menegaskan bahwa kebijakan pemutihan ini masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian terkait dan belum diputuskan secara final. Pemerintah akan mengumumkan keputusan resminya setelah pembahasan tingkat tinggi selesai dilakukan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat masih ada sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun. Angka tersebut termasuk peserta yang telah beralih menjadi penerima bantuan atau peserta yang dibayari pemerintah daerah.

“Sebelumnya di kisaran Rp7,6 triliun. Itu pun belum termasuk kategori peserta lain yang masih dalam proses verifikasi,” kata Ghufron.

Ia menambahkan, keputusan akhir terkait program penghapusan tunggakan ini nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau melalui Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah seluruh aspek administratif dan fiskal selesai dikaji.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Jamin Kelancaran Mudik 2026, ASTRA Infra Siapkan Strategi Terintegrasi di Tol Tangerang-Merak

finnews.id – Pengelola jalan tol ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak telah melakukan...

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
News

Finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memproyeksikan fenomena unik pada musim mudik...

News

Arus Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Merak Terpantau Sepi Pemudik

finnews. Id – Kondisi arus mudik di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten,...

News

Mudik Lebaran 2026: Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang Hingga 46 Persen

finnews.id- PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi para pemudik...