Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.
1 2
Bahlil naikkan tukin
Kemudian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.
Beberapa korban mengalami luka serius akibat terjepit dan terkena pecahan kaca. Seorang...
finnews.id – Prabowo Subianto resmi melantik enam pejabat baru dalam reshuffle kabinet...
Selain itu, muncul pula nama tokoh dari institusi besar seperti BPJS Ketenagakerjaan...
finnews.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan tengah mengkaji kebijakan pembatasan jam...
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident