Home News Kebijakan Pertama PM Jepang Baru Takaichi: Tindak Tegas Pekerja Asing Pelanggar Aturan
News

Kebijakan Pertama PM Jepang Baru Takaichi: Tindak Tegas Pekerja Asing Pelanggar Aturan

Kebijakan PM Jepang

Bagikan
Bagikan

Angka ini meningkat signifikan dari 2,17 juta jiwa sepuluh tahun sebelumnya. Peningkatan ini sebagian besar disebabkan oleh penerapan visa pekerja berketerampilan khusus pada tahun 2019, yang bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor.

Jumlah pemegang visa ini juga mencapai rekor tertinggi pada awal tahun 2025. Selain isu imigrasi, terdapat pula sorotan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja asing yang melibatkan pelanggaran.

Sebuah laporan gabungan Pemerintah AS dan Jepang mengungkapkan bahwa studio animasi besar di kedua negara, tanpa sepengetahuan mereka, mempekerjakan teknisi asal Korea Utara.

Laporan yang dirilis oleh Tim Pemantau Sanksi Multilateral (MSMT) menyebutkan bahwa para pekerja teknologi informasi (TI) Korea Utara menyembunyikan kewarganegaraan mereka untuk mendapatkan kontrak kerja dalam proyek-proyek animasi.

Perusahaan-perusahaan yang terlibat termasuk HBO Max, Amazon, dan beberapa studio animasi Jepang. Para pekerja TI Korea Utara ini diduga bekerja melalui perusahaan seperti SEK Studios, studio animasi milik negara di Korea Utara, yang sebelumnya telah terlibat dalam proyek-proyek animasi Barat.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa hampir 200 pekerja Korea Utara terus mengerjakan animasi dari China pada tahun 2024 dan 2025. Praktik ini bertentangan dengan sanksi PBB yang melarang pekerja Korea Utara mencari nafkah di luar negeri.

MSMT, yang terdiri dari Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Korea Selatan, Inggris, dan Amerika Serikat, menemukan bahwa pencurian mata uang kripto dan penjualan senjata ke Rusia merupakan sumber pendapatan luar negeri terbesar Korea Utara pada tahun 2024.

Perdana Menteri Takaichi menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja sambil tetap menjaga ketertiban dan keadilan. Ia menekankan bahwa meskipun Jepang memerlukan tenaga kerja asing, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran aturan.

Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan kekhawatiran masyarakat terhadap isu imigrasi. Pernyataan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Jepang mengakui adanya tantangan kompleks yang terkait dengan isu imigrasi, termasuk sentimen anti-asing yang meningkat dan potensi pelanggaran hukum.

Bagikan
Artikel Terkait
Tol Manado-Bitung
News

Jasa Marga Beri Diskon 20 Persen untuk Pengguna Tol Manado–Bitung dan 7 Ruas Tol Lainnya

finnews.id – Kabar baik bagi para pengguna jalan tol di Sulawesi Utara....

Truk angkut bantuan terbakar di Aceh
News

Pilu! Truk Pengangkut Bantuan ke Daerah Terisolir di Aceh Terbakar

finnews.id – Sebuah truk Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara yang membawa...

Presiden Prabowo Lobi Pangeran MBS untuk Kampung Haji Indonesia di Mekkah
News

Presiden Prabowo Lobi Pangeran MBS untuk Kampung Haji Indonesia di Mekkah

“Mari kita doakan. Semoga harapan dari berdirinya kampung haji ini bisa berjalan...