Home News Kebijakan Pertama PM Jepang Baru Takaichi: Tindak Tegas Pekerja Asing Pelanggar Aturan
News

Kebijakan Pertama PM Jepang Baru Takaichi: Tindak Tegas Pekerja Asing Pelanggar Aturan

Kebijakan PM Jepang

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kebijakan pertama yang dikeluarkan Perdana Menteri Jepang baru, Sanae Takaichi, adalah akan menindak tegas pekerja asing yang melanggar aturan.

Takaichi mengakui bahwa Jepang memang memerlukan tenaga kerja asing untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di dalam negeri. Namun, ia juga menyoroti adanya sejumlah pelanggaran aturan yang menimbulkan rasa ‘tidak nyaman’ di kalangan masyarakat Jepang.

Dalam pidato kebijakan perdana pada Jumat 24 Oktober 2025, Takaichi mengutarakan keprihatinannya terhadap beberapa aktivitas ilegal dan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh warga negara asing tertentu, yang telah menciptakan situasi yang dirasakan tidak nyaman dan tidak adil oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak mengidap xenofobia, namun akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh para warga asing.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya sentimen anti-asing di Jepang. Hal ini ditandai dengan peningkatan suara partai sayap kanan, Sanseito, dalam pemilihan Majelis Tinggi parlemen Jepang pada Juli 2025.

Sanseito, dengan sikap nasionalismenya yang kuat dan mengusung konsep ‘Japanese First’, semakin mendapatkan perhatian publik. Konsep ini, yang mirip dengan ‘America First’ yang diusung oleh mantan Presiden AS Donald Trump, menekankan prioritas kepentingan nasional dan kerapkali dikaitkan dengan penentangan terhadap imigran dan warga asing.

Sanseito bahkan mengusulkan pembentukan badan baru untuk merumuskan kebijakan terkait warga asing, strategi yang dinilai efektif untuk menarik dukungan dari kalangan muda yang konservatif.

Selain itu, mitra koalisi junior Partai Demokratik Liberal, yaitu Partai Inovasi Jepang (JIP), juga menunjukkan sikap tegas terhadap isu imigrasi. Mereka mengajukan proposal kebijakan yang mendesak pemerintah untuk menetapkan batas persentase penduduk asing yang diizinkan tinggal di Jepang.

Perkembangan terbaru menunjukkan peningkatan jumlah penduduk asing di Jepang. Pada akhir Juni 2025, jumlah penduduk asing mencapai rekor tertinggi, yaitu 3,95 juta jiwa atau sekitar 2,96 persen dari total populasi, berdasarkan data Kementerian Kehakiman.

Bagikan
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tinjau Bencana Sumatera
News

Tiba dari Rusia, Presiden Prabowo Langsung Pimpin Rapat Bencana di Medan: Korban Jiwa Capai 990 Orang

Finnews.id – Setelah merampungkan lawatan luar negerinya di Moskow, Rusia, Presiden Prabowo...

Tol Manado-Bitung
News

Jasa Marga Beri Diskon 20 Persen untuk Pengguna Tol Manado–Bitung dan 7 Ruas Tol Lainnya

finnews.id – Kabar baik bagi para pengguna jalan tol di Sulawesi Utara....

Truk angkut bantuan terbakar di Aceh
News

Pilu! Truk Pengangkut Bantuan ke Daerah Terisolir di Aceh Terbakar

finnews.id – Sebuah truk Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara yang membawa...

Presiden Prabowo Lobi Pangeran MBS untuk Kampung Haji Indonesia di Mekkah
News

Presiden Prabowo Lobi Pangeran MBS untuk Kampung Haji Indonesia di Mekkah

Finnews.id – Di sela-sela lawatannya ke Moskow, Rusia, Presiden Prabowo melakukan pembicaraan...