finnews.id – Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul pada Sabtu (25 Oktober 2025) mengumumkan masa berkabung setahun setelah Ibu Suri Sirikit meninggal dunia.
Masa berkabung satu tahun itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pejabat pemerintah.
Sementara itu, masa berkabung bagi seluruh negara adalah 30 hari. Semua kantor pemerintah, BUMN, lembaga publik, dan sekolah wajib mengibarkan bendera setengah tiang.
Untuk masyarakat umum, PM Anutin meminta rakyat mengenakan pakaian hitam sebagai tanda penghormatan, jika memungkinkan.
Bagi yang tidak dapat memakai pakaian hitam, boleh menggantinya dengan baju berwarna kalem, menurut laporan The Nation Thailand.
Media yang mengubah tampilan situswebnya menjadi hitam-putih itu juga menyebutkan, penyelenggara konser diimbau bekerja sama dan menyesuaikan diri guna memastikan suasana acara tetap sesuai.
Penyebab Ibu Suri Sirikit wafat
Ibu Suri sekaligus mantan Ratu Thailand, Sirikit, wafat pada Jumat (24 Oktober 2025) dalam usia 93 tahun, menurut pernyataan resmi istana.
Sirkit merupakan ibu dari Raja Thailand saat ini, Maha Vajiralongkorn, sekaligus istri dari mendiang Raja Bhumibol Adulyadej.
Dalam pernyataannya, pihak istana menyebut kondisi kesehatan Sirikit memburuk hingga wafat pada pukul 21.21 waktu setempat di Rumah Sakit Chulalongkorn, Bangkok.
“Keadaan kesehatan Yang Mulia memburuk hingga Jumat dan beliau berpulang pada pukul 21.21 di Rumah Sakit Chulalongkorn pada usia 93 tahun,” bunyi pernyataan istana, sebagaimana dilansir AFP.
Sirikit sendiri telah menjalani perawatan di rumah sakit sejak 2019. Dia menderita sejumlah penyakit, termasuk infeksi darah pada bulan ini.
Dilansir dari Bangkok Post, Sirkit mengalami infeksi aliran darah pada 17 Oktober 2025.
Meski telah mendapatkan perawatan intensif, kondisi Ratu Sirikit terus menurun hingga akhirnya berpulang dengan damai pada usia 93 tahun.
