Home Ekonomi Menkeu Purbaya: Opsi Beli Emas Bebas PPN Dibuka!
EkonomiNews

Menkeu Purbaya: Opsi Beli Emas Bebas PPN Dibuka!

Pajak beli emas

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi konsumen atau pembeli akhir emas bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu menyusul aduan produsen soal barang ilegal.

Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia memang terjadwal melakukan pertemuan dengan Purbaya pada hari Selasa 21 Oktober 2025.

Sang Bendahara Negara menyebut hasil pertemuan itu mengungkap data tentang pengusaha atau pedagang emas yang tak patuh pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pabrikan emas wajib memungut PPN sebesar 1,1 persen untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya atau pedagang emas perhiasan. Ada juga PPN 1,65 persen dari harga jual bagi penyerahan emas kepada konsumen akhir.

“Mereka minta kita meng-adjust kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal, semacam ilegal gitu. Ada yang gak bayar apa sih namanya, surat, dia gak ngasih surat keterangan. Saya lupa namanya, surat keterangan membeli kali ya, asalnya dari mana. Dia langsung jual ke toko-toko emas dan akibatnya dia gak bayar pajak,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis 23 Oktober 2025.

Sang Bendahara Negara menegaskan perusahaan yang menjual emas secara legal semestinya memungut pajak alias PPN dengan total 3 persen. Pungutan tersebut lalu disetorkan kepada negara.

Ia menyebut para produsen ingin Kemenkeu menertibkan pengusaha yang tak membayar PPN. Purbaya menyambut baik usul para produsen emas tersebut, asalkan memang bisa meningkatkan penerimaan.

“Usul mereka adalah semuanya (pengusaha emas) dikenakan 3 persen (PPN 1,1 persen dan 1,65 persen). Jadi, yang konsumen gak bayar lagi (PPN), di pabrik-pabriknya saja. Jadi, kita bisa kendalikan lebih cepat,” sambungnya.

Aturan soal pajak emas baru diubah melalui PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Kendati demikian, beleid tersebut fokus pada ketentuan pajak penghasilan (PPh).

PPh dalam transaksi emas. Ini berlaku dalam penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Bagikan
Artikel Terkait
Mualem Blak-blakan, Potensi Gas Andaman Mampu Beli 251 Kapal Selam & Bayar Utang Negara
News

ACEH JURAGAN BARU! Mualem Blak-blakan, Gas Andaman Mampu Beli 251 Kapal Selam & Bayar Utang Negara

finnews.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, membuat pernyataan mengejutkan. Dia...

News

Terungkap Usai Sidak Gubernur, DPR Desak Investigasi Soal Sumber Air Aqua

finnews.id – Temuan soal sumber air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua...

NewsViral

Bukti Ekstrem Baru Pesta Vulgar Penyuka Sesama Jenis di Surabaya

finnews.id – Polisi membeberkan rangkaian game vulgar yang dimainkan para peserta pesta...

Pemerintah legalkan umrah mandiri.
News

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Tak Lagi Perlu Lewat PPIU

finnews.id – Melalui undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang...