finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Rabu, 21 Oktober 2025.
Aksi tersebut dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kaitannya dengan penyelidikan dugaan korupsi Palm Oil Mill Effluent (POME).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kegiatan itu saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/10/2025).
“Benar ada langkah-langkah hukum yang dilakukan penyidik dalam rangka mencari informasi dan data,” ujar Anang.
Meski mengakui adanya penggeledahan, Anang tidak membeberkan lokasi detail di kompleks Bea Cukai maupun kronologi lengkap kasus. Ia hanya menyebut perkara tersebut terkait dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor POME pada kisaran tahun 2022.
Karena statusnya masih tahap penyelidikan, Kejagung belum membuka informasi lebih jauh ke publik.
“Sifatnya masih penyelidikan, jadi belum bisa terlalu terbuka. Tujuannya untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan,” jelasnya.
Anang menambahkan, tim penyidik tidak hanya menggeledah Bea Cukai, tetapi juga sejumlah lokasi lain. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting dalam bentuk fisik maupun elektronik. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga sudah berjalan.
Namun, identitas para saksi dan rincian temuan belum bisa diungkap.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah penegakan hukum. Ia memastikan tidak ada pihak internal, termasuk di Bea Cukai, yang akan dilindungi apabila terlibat pelanggaran.
“Kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi atau tidak? Saya bilang tidak. Kalau salah, salah saja,” tegas Purbaya.
Ia menyebut penggeledahan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kemenkeu dan Kejagung dalam penegakan hukum.