Home News Dapur MBG Dilarang Masak Sebelum Jam 12 Malam
News

Dapur MBG Dilarang Masak Sebelum Jam 12 Malam

Bagikan
BGN Tegaskan 5.000 Titik SPPG Bukan Fiktif, Hanya Kena Roll Back
Ilustrasi Makan bergiizi Gratis (MBG)
Bagikan

fin.co.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan, salah satunya melarang dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.

“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik ditemui usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa.

Nanik menegaskan, SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.

“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujar dia.

Dalam rangka memperbaiki tata kelola, BGN juga telah menindak tegas mitra-mitra yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” paparnya.

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi tim BGN, masih banyak temuan dapur-dapur yang ruang pemorsiannya belum memiliki pendingin ruangan, yang berpotensi membuat makanan cepat basi, sehingga Nanik mengingatkan kepada SPPG-SPPG agar memperbaiki hal tersebut.

Selain itu, Nanik menambahkan, setiap dapur sudah harus melakukan epoksi, atau melapisi permukaan lantai agar lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan, serta tidak licin akibat tumpahan minyak.

“Kemudian lantai harus diepoksi, kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kita tegakkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan penyusunan Perpres yang mengatur tata kelola pelaksanaan Program MBG sudah rampung.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan saat ditemui usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Dadan menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi SPPG yang melanggar SOP, meskipun saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan.

Sanksi tersebut, kata Dadan, berupa administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Transportasi Banten Naik Level, KRL Rangkasbitung – Tanah Abang Ditambah

finnews.id – Kabar gembira buat kamu pengguna setia KRL lintas Rangkasbitung –...

Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan
News

Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intens memburu keberadaan tersangka kasus dugaan...

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kemenkeu, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO
News

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kemenkeu, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan sebesar Rp13,255 triliun...

Kejagung Sita dan Pindahkan 10 Mobil Mewah Milik Riza Chalid ke Rupbasan
News

HEBOH! Kejagung Sita 10 Mobil Mewah Milik Riza Chalid, Ditempatkan di Rupbasan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan langkah hukum terhadap tersangka kasus...