Home News Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan
News

Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan

Bagikan
Kejagung Kejar Riza Chalid ke Luar Negeri, Paspor Dicabut dan Red Notice Diterbitkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna - Candra Pratama -
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intens memburu keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, Mohammad Riza Chalid (MRC). Upaya hukum dilakukan lintas negara, termasuk koordinasi dengan sejumlah negara tetangga untuk memastikan kepulangan Riza ke Tanah Air.

Kejagung Koordinasi dengan Negara Tetangga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik kini tengah melakukan berbagai langkah strategis untuk menghadirkan Riza Chalid. Salah satunya adalah menjalin komunikasi dengan pihak berwenang di negara tetangga.

“Sementara kita baru koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait, baik dari negara tetangga maupun juga satgas yang terkait di kita,” ujar Anang di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Namun, Anang belum merinci negara mana yang dimaksud. Ia hanya menyebutkan bahwa data terakhir dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan Riza berada di salah satu negara tetangga Indonesia. Ketika dikonfirmasi apakah negara tersebut Malaysia, Anang enggan memberikan jawaban tegas.

“Kalau berdasarkan data lintasan yang disampaikan oleh Imigrasi, yang bersangkutan berada di negara tetangga,” katanya.

Paspor Dicabut, Ruang Gerak Riza Dipersempit

Untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid, Kejagung telah mencabut paspor miliknya. Langkah ini diambil agar tersangka tidak bisa berpindah negara dan posisinya menjadi lebih mudah dilacak oleh aparat penegak hukum.

“Dengan pencabutan paspor itu, yang bersangkutan tidak bisa ke mana-mana, dan keberadaannya pun menjadi ilegal di negara tempatnya bersembunyi,” jelas Anang.

Meski begitu, Anang menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis menjadikan Riza berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless). “Tapi catatan ya, tidak otomatis stateless karena itu kan hanya dicabut paspornya saja,” ujarnya.

Interpol Dilibatkan, Red Notice Segera Terbit

Selain mencabut paspor, Kejagung juga telah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Langkah ini bertujuan agar aparat hukum di negara lain turut membantu pencarian dan penangkapan Riza Chalid.

Bagikan
Artikel Terkait
Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kemenkeu, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO
News

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kemenkeu, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan sebesar Rp13,255 triliun...

Kejagung Sita dan Pindahkan 10 Mobil Mewah Milik Riza Chalid ke Rupbasan
News

HEBOH! Kejagung Sita 10 Mobil Mewah Milik Riza Chalid, Ditempatkan di Rupbasan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan langkah hukum terhadap tersangka kasus...

Setahun Pemerintahan Prabowo, Istana Gelar Sidang Kabinet Bahas Capaian dan Arah Baru
News

Setahun Pemerintahan Prabowo, Istana Gelar Sidang Kabinet Bahas Capaian dan Arah Baru

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana...

Tiket Pesawat Pakai DANA
News

Kabar Gembira Jelang Libur Nataru 2026! Pemerintah Tanggung Sebagian Pajak Tiket Pesawat, Penumpang Cuma Bayar 5 Persen!

finews.id – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), kabar...