3. Komponen yang Dikenai PPN DTP
Bagi yang bertanya-tanya bagian mana dari tiket yang mendapatkan potongan PPN, Pasal 2 ayat (5) PMK 71/2025 menjelaskan secara rinci.
Komponen yang menjadi dasar penghitungan PPN meliputi:
-
Tarif dasar (base fare)
-
Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge)
-
Biaya lain yang dibayar penumpang dan menjadi objek PPN atas jasa penerbangan
Dengan demikian, seluruh elemen harga tiket yang dikenai PPN akan otomatis mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar 6 persen.
4. Dampak Ekonomi: Stimulus untuk Mobilitas dan Pariwisata
Langkah ini bukan hanya untuk meringankan beban masyarakat, tapi juga bagian dari strategi stimulus fiskal akhir tahun.
Dengan turunnya harga tiket, pemerintah berharap jumlah wisatawan domestik meningkat, terutama menuju destinasi unggulan seperti Bali, Yogyakarta, Labuan Bajo, dan Danau Toba.
Selain itu, maskapai penerbangan nasional seperti Garuda Indonesia, Citilink, dan Batik Air juga berpotensi mendapatkan peningkatan jumlah penumpang, yang pada akhirnya membantu pemulihan sektor penerbangan pasca-pandemi.
Pakar ekonomi menilai, kebijakan PPN DTP ini bisa memberikan multiplier effect, karena masyarakat yang berlibur juga akan membelanjakan uangnya di sektor hotel, restoran, hingga UMKM.
5. Sinergi dengan Stimulus Transportasi Lain
Kemenkeu juga disebut tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk memperluas kebijakan ini ke moda transportasi lain.
Rencananya, akan ada stimulus tambahan berupa potongan tarif kereta api dan transportasi darat antarprovinsi menjelang akhir tahun.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat selama libur panjang.