finews.id – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), kabar baik datang bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket penerbangan kelas ekonomi domestik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional, terutama di sektor transportasi dan pariwisata menjelang puncak musim liburan.
bunyi pertimbangan PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip Sabtu (18/10/2025).
1. Masyarakat Cukup Bayar PPN 5 Persen, Sisanya Ditanggung Pemerintah
Dalam aturan terbaru tersebut, penumpang pesawat domestik kelas ekonomi hanya perlu membayar 5 persen PPN, sementara 6 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Artinya, total PPN yang dikenakan tetap 11 persen, namun sebagian besar bebannya akan ditanggung negara agar harga tiket lebih terjangkau.
Hal ini tertulis jelas dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) PMK No.71/2025:
-
Ayat (3):
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen dari penggantian.” -
Ayat (4):
“PPN ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6 persen dari penggantian.”
Dengan kebijakan ini, harga tiket pesawat di periode libur akhir tahun dipastikan lebih ringan, terutama bagi masyarakat yang mudik atau berlibur antar kota.
2. Berlaku untuk Penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026
Pemerintah juga telah menetapkan periode khusus penerapan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP).
Diskon PPN ini berlaku untuk tiket penerbangan yang berlangsung antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Namun, pembelian tiket sudah bisa dilakukan sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 agar maskapai memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan harga.
Artinya, jika kamu membeli tiket pesawat dalam rentang waktu tersebut dan jadwal terbangmu berada di antara tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026, kamu otomatis akan mendapatkan potongan pajak dari pemerintah.
Kebijakan ini sengaja dirancang agar lonjakan harga tiket di musim liburan dapat terkendali, sekaligus mendorong mobilitas masyarakat dan peningkatan konsumsi domestik.