finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan langkah hukum terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid (MRC). Lembaga ini resmi memindahkan sejumlah kendaraan mewah milik Riza ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemindahan tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025. Ia menjelaskan, sekitar 10 unit mobil sitaan yang sebelumnya diparkir di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini sudah berada di bawah kendali Rupbasan yang saat ini juga berada di bawah Kejaksaan.
“(Sekarang) semuanya sudah di Rupbasan, di bawah kendali Badan Pengolahan Aset (BPA). Rupbasan sekarang memang sudah di bawah Kejaksaan,” ujar Anang.
Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara
Kejagung tak berhenti pada penyitaan kendaraan saja. Anang menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain milik Riza Chalid untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus korupsi tersebut.
Baru-baru ini, tim penyidik kembali menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik anak Riza di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Penyitaan ini menambah daftar aset yang sebelumnya telah disita, termasuk properti megah di kawasan Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.
“Selain mobil, penyidik juga sudah menyita rumah beserta tanah seluas kurang lebih 3.000 meter di daerah Rancamaya, Bogor,” kata Anang. “Dan terakhir, penyidik kembali menyita rumah di Hang Lekir 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama putri dari MRC,” tambahnya.
Masih Buron, Kejagung Ajukan Red Notice ke Interpol
Riza Chalid hingga kini masih berstatus buronan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mempercepat penangkapan, penyidik telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol pusat di Lyon, Prancis, melalui NCB (National Central Bureau) Indonesia.
Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses. Interpol disebut masih melakukan kajian mendalam terhadap kasus ini untuk memastikan apakah perkara tersebut bersifat murni tindak pidana atau memiliki unsur politis.
“Penyidik sudah meminta red notice melalui Interpol NCB Indonesia, dan sudah diteruskan ke NCB internasional di Lyon,” jelas Anang.
Modus Dugaan Korupsi di Balik Kasus Riza Chalid
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Ia diduga kuat melakukan intervensi terhadap kebijakan internal perusahaan, terutama terkait penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Menurut hasil penyidikan, Riza disebut menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tersebut meski pada saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar. Tindakan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejagung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh aset yang terkait berhasil ditelusuri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan keuangan negara dapat dipulihkan dari tindak pidana korupsi.
“Kami terus menelusuri semua aset yang berkaitan dengan perkara ini. Prinsipnya, seluruh hasil kejahatan harus dikembalikan kepada negara,” tegas Anang.
Dengan sederet penyitaan yang sudah dilakukan, publik menantikan langkah lanjutan Kejagung dalam mengejar keberadaan Riza Chalid. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola sektor energi yang strategis bagi perekonomian nasional. – Candra Pratama/Disway –