“Dari hasil perhitungan, kerugian negara hampir Rp240 miliar. Itu meliputi kerusakan ekosistem hutan dan nilai ekonomi kayu yang ditebang secara ilegal,” ujar Anang.
Kerugian lingkungan disebut jauh lebih besar karena pembalakan liar mengancam ekosistem hutan tropis Mentawai yang dikenal sebagai salah satu kawasan paling kaya keanekaragaman hayati di dunia. Hilangnya tutupan hutan juga memperburuk risiko bencana alam seperti longsor dan banjir, sekaligus mengganggu kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam sekitar.
Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Tangani Mafia Kayu
Kejagung memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di tingkat operator lapangan. Penyidik sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat atau pengusaha besar yang mungkin menjadi bagian dari jaringan mafia kayu nasional.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain. Jangan sampai hanya pelaksana lapangan yang ditangkap, sementara otak di baliknya lolos,” kata Anang.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum berencana memperkuat koordinasi lintas lembaga. Upaya ini meliputi digitalisasi dokumen izin penebangan, pemantauan satelit terhadap kawasan hutan, dan pengawasan pelabuhan yang menjadi jalur utama keluar masuknya hasil kayu ilegal.
Pembalakan Liar Jadi Ancaman Serius Bagi Hutan Indonesia
Kasus di Mentawai menambah panjang daftar kejahatan kehutanan yang merugikan negara setiap tahun. Meski pemerintah telah memperketat izin penebangan, praktik illegal logging masih terus berlangsung akibat lemahnya pengawasan dan tingginya permintaan pasar.
Selain menimbulkan kerugian ekonomi, pembalakan liar juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan menurunkan reputasi Indonesia dalam komitmen global terhadap penurunan emisi karbon.
“Ini bukan hanya soal kayu, tapi soal masa depan hutan Indonesia. Kalau tidak ditindak tegas, kita akan kehilangan salah satu aset ekologis terbesar di dunia,” tegas Anang. (Candra Pratama/Disway)