Home News BPJPH Dorong Warteg dan Warkop Urus Sertifikat Halal, Prosesnya Cuma 1×24 Jam
News

BPJPH Dorong Warteg dan Warkop Urus Sertifikat Halal, Prosesnya Cuma 1×24 Jam

Bagikan
BPJPH Dorong Warteg dan Warkop Urus Sertifikat Halal, Prosesnya Cuma 1x24 Jam
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan - Cahyono -
Bagikan

finnews.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, mengimbau para pengusaha kuliner, terutama Warung Tegal (Warteg), untuk segera mengurus sertifikat halal. Menurutnya, sertifikasi halal kini semakin mudah, cepat, dan bahkan gratis.

“Semua pengusaha bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya, tinggal ada kemauan saja,” ujar Babe Haikal di Balai Kota Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Tak hanya Warteg, Babe Haikal juga mendorong pelaku usaha Warung Sunda (Warsun), penjual soto, rawon, pecel lele, hingga warung kopi (Warkop) untuk mendaftarkan usahanya agar memiliki sertifikat halal. Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat ekosistem kuliner halal di Indonesia.

Proses Sertifikasi Halal Semakin Mudah Lewat Aplikasi HalalMax

Babe Haikal menjelaskan bahwa proses pendaftaran kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi HalalMax. Pengusaha cukup menyiapkan beberapa dokumen dasar seperti KTP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan surat pernyataan self declare yang menyatakan bahwa produk mereka benar-benar berbahan halal.

Setelah semua data diunggah, BPJPH akan menugaskan pendamping untuk melakukan verifikasi lapangan. Jika seluruh tahapan terpenuhi, sertifikat halal bisa terbit hanya dalam waktu 1×24 jam.

“1×24 jam halal,” tegas Babe Haikal menegaskan kecepatan proses tersebut.

Fokus pada Pelaku Usaha Kuliner Menengah ke Atas

Menurut Babe Haikal, BPJPH kini fokus mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha kuliner, khususnya dari kalangan menengah ke atas. Dari total sekitar 60 juta pelaku usaha di Indonesia, sekitar 20 persennya bergerak di sektor kuliner, dan mereka menjadi prioritas utama dalam program sertifikasi ini.

“Yang diwajibkan lebih dulu adalah sektor kuliner menengah ke atas, karena mereka yang paling berinteraksi langsung dengan masyarakat luas,” jelasnya.

9,5 Juta Produk di Indonesia Sudah Bersertifikat Halal

Hingga saat ini, tercatat 9,5 juta produk dari 2,6 juta pengusaha di seluruh Indonesia telah memiliki sertifikat halal. Jumlah ini terus meningkat seiring dengan kemudahan prosedur yang ditawarkan BPJPH.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kemendikdasmen Pastikan Tambahan Anggaran 2026 Perkuat Sekolah dan Kesejahteraan Guru

finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa program peningkatan...

News

AS dan Sekutu Timur Tengah Nilai Respons Iran Ancam Stabilitas Kawasan

finnews.id – Sejumlah negara di Timur Tengah bersama Amerika Serikat mengeluarkan pernyataan...

News

Simpang Jomin Macet Merayap PR Besar bagi KDM

finnews.id – Kepadatan arus kendaraan terjadi di Jembatan Jomin, Karawang, siang ini....

Washington Siap Bicara dengan Pyongyang
News

Washington Siap Bicara dengan Pyongyang

Finnews.id – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, mengeluarkan pernyataan mengejutkan....