Namun akhirnya, demi efisiensi dan keseragaman, hak untuk mencetak dan mengedarkan uang hanya dipegang oleh Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 1968.
Sejarah uang rupiah adalah bukti nyata bahwa perjuangan Indonesia tidak hanya terjadi di medan perang, tapi juga di bidang ekonomi.
Setiap kebijakan moneter yang diambil sejak 1945 hingga kini mencerminkan tekad bangsa untuk berdiri di atas kaki sendiri.
maka dari itu rupiah bukan hanya alat tukar, tapi juga simbol nasionalisme dan jati diri bangsa.