Home News Komisi XIII DPR RI: Kematian Aktivis Lingkungan di NTT harus Diusut Tuntas!
News

Komisi XIII DPR RI: Kematian Aktivis Lingkungan di NTT harus Diusut Tuntas!

Bagikan
Komisi XIII DPR RI: Kematian Aktivis Lingkungan di NTT harus Diusut Tuntas!
Bagikan

finnews.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti kasus aktivis lingkungan di Nusa Tenggara Timur (NTT) Vian Ruma yang ditemukan tewas dengan leher terikat. Dia mendorong kasus tersebut diusut tuntas dan transparan.

“Kasus tragis ini bukan hanya soal hilangnya nyawa seorang anak bangsa, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan hak asasi manusia serta jaminan kebebasan berekspresi warga negara. APH (Aparat Penegak Hukum) perlu mengungkap kasus ini sebenar-benarnya sesuai fakta,” kata kata Andreas, Rabu 10 September 2025.

 

Andreas juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Vian Ruma yang dikenal aktif menyuarakan penolakan terhadap proyek Geotermal di daerahnya. Andreas mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan transparan agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan HAM di Indonesia.

“Pihak penegak hukum dalam hal ini polisi perlu menjelaskan kasus tersebut agar jelas latar belakang dan penyebab kematian dari kematian almarhum,” ungkap Andreas.

“Penjelasan ini untuk tidak terjadi penafsiran-penafsiran yang bias informasi mengenai penyebab kematian yang bersangkutan,” imbuhnya.

 

Lebih jauh, Andreas menekankan pentingnya memperkuat regulasi yang menjamin kebebasan berpendapat, perlindungan pembela HAM, dan mekanisme pengawasan agar pembangunan, termasuk di sektor energi, tidak melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

“Reformasi regulasi di bidang perlindungan HAM harus dipastikan berjalan nyata, agar masyarakat memiliki kepastian hukum ketika menyuarakan kritik dan pandangan yang berbeda terhadap kebijakan pembangunan,” tegas Andreas.

Ia juga mengingatkan bahwa negara berkewajiban melindungi setiap warga. Termasuk bagi aktivis lingkungan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.

“Tragedi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan sejati harus selaras dengan penghormatan terhadap HAM, keterbukaan regulasi, dan perlindungan terhadap setiap warga negara yang memperjuangkan masa depan lingkungan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Bagikan
Artikel Terkait
BGN menetapkan batasan porsi per hari pada SPPG. Foto: BGN
News

Aturan Baru: SPPG Hanya Boleh Produksi Menu MBG Maksimal 3 Ribu Porsi per Hari

finnews.id – Ada aturan baru yang diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam...

Program MBG telah menyentuh 39,2 juta pengguna. Foto: BGN
News

BGN Pastikan Tak Ada Potongan Anggaran per Porsi MBG

finnews.id – Tidak akan ada pemotongan anggaran per porsi untuk menu Makan...

BGN melarang SPPG menggunakan bahan pabrikan dalam mengelola menu MBG. Foto: BGN
News

Banyak Mengandung Bahan Pengawet, BNG Larang Bahan Pabrikan dalam Menu MBG

finnews.id – Menu yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak...

PRABOWO MURKA, Tidak Boleh Ada Mafia di Pemerintahan
News

PRABOWO MURKA: Tidak Boleh Ada Mafia di Pemerintahan!

Finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pernyataan keras terkait pentingnya memberantas...