Home News DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil
News

DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil

Bagikan
DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil
Bagikan

 

5. Sistem pembuktian dalam RUU Perampasan Aset

Model pembuktian yang dikenal dalam non-conviction based asset forfeiture adalah pembuktian yang diadopsi dari hukum acara perdata.

Maka, perlu ditegaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengadopsi sistem pembuktian terbalik.

Maka, perlu ditegaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengadopsi sistem pembuktian terbalik.

Karena bebannya bertumpu pada harta tersangka atau terdakwa, perlu mekanisme untuk memastikan jika secara nyata harta tersebut merupakan kepunyaan sah milik tersangka atau terdakwa.

Bagikan
Artikel Terkait
BGN targetkan nol kasus program Makan Bergizi Gratis.
News

Berbekal Sejumlah Inovasi, BGN Usung Target Nol Kasus Program MBG

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait Program...

News

Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Usulan MenteriBahlil

17. Kelas jabatan 1 Rp2.531.250

News

BGN Beri Izin 12 SPPG yang Sempat Langgar SOP Beroperasi Kembali

Keempat, pihaknya meminta seluruh SPPG memiliki alat sterilisasi “food tray” atau tempat...

Pelaksanaan ibadah haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
News

Haji Mandiri Tetap Harus Lewat PIHK, Tak Bisa Perorangan

finnews.id – Tak seperti umrah mandiri yang bisa sepenuhnya dilakukan secara perorangan,...