Home News DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil
News

DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil

Bagikan
DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil
Bagikan

 

5. Sistem pembuktian dalam RUU Perampasan Aset

Model pembuktian yang dikenal dalam non-conviction based asset forfeiture adalah pembuktian yang diadopsi dari hukum acara perdata.

Maka, perlu ditegaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengadopsi sistem pembuktian terbalik.

Maka, perlu ditegaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengadopsi sistem pembuktian terbalik.

Karena bebannya bertumpu pada harta tersangka atau terdakwa, perlu mekanisme untuk memastikan jika secara nyata harta tersebut merupakan kepunyaan sah milik tersangka atau terdakwa.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kedutaan Besar Thailand di Jakarta Buka Lowongan Sopir, Gaji Rp8,9 Juta per Bulan, Minat?

Daftar riwayat hidup (CV). Fotokopi KTP atau paspor. Fotokopi SIM Indonesia. Pas...

News

Sempat Kosong, Stok BBM Shell Sudah Tersedia di Sejumlah SPBU

finnews.id – Sempat kosong, Shell Indonesia mengumumkan stok bahan bakar minyak (BBM)...

Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Cepat Banjir di Bali dan NTT
News

Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Cepat Banjir di Bali dan NTT

Selain itu, koordinasi antara instansi pusat dan daerah diharapkan dapat mempercepat pemulihan...

News

Polresta Pekanbaru Selidiki Dua Anak Tewas di Kolam Bekas Galian C

finnews.id – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyelidiki dua anak kakak...