Home News DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil
News

DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil

Bagikan
DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil
Bagikan

Sebab, Kejaksaan RI memiliki kewenangan yang terlalu luas dalam hal pengelolaan aset, termasuk dalam penyimpanan, pengamanan, hingga pemanfaatan dan pengembalian.

Perlu ada jaminan pengawasan pengelolaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan RI agar nilai aset tidak berubah terlalu drastis.

 

2. Aturan mengenai unexplained wealth order

Unexplained wealth atau harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya merupakan konsep dasar dari illicit enrichment atau pengayaan ilegal.

Jika seorang pejabat publik memiliki harta yang melebihi dari pendapatan seharusnya dan tidak dapat dijelaskan asal dari harta tersebut, maka patut diduga harta tersebut adalah hasil dari suatu tindak pidana, misalnya suap atau gratifikasi.

Sebetulnya, KPK sudah memiliki instrumen LHKPN yang dapat dijadikan sebagai dasar pengenaan pengayaan ilegal agar tidak hanya sebagai pemenuhan administratif belaka.

LHKPN dapat digunakan untuk melihat kenaikan harta dari seorang pejabat.

Unexplained wealth penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi.

 

3. Threshold jumlah aset yang dapat dirampas

Berdasarkan Pasal 6 RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100.000.000 dan diancam dengan 4 tahun atau lebih.

Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya.

 

4. Mekanisme upaya paksa dan pengawasan terhadap upaya paksa

RUU Perampasan Aset sangat berkaitan dengan upaya paksa.

Meskipun RUU Perampasan Aset tidak mengandalkan pemidanaan terhadap pelakunya, namun terhadap aset yang diduga hasil tindak pidana, penyidik dapat melakukan pemblokiran maupun penyitaan.

Kedua hal ini merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang akan membatasi hak seseorang.

Oleh sebab itu, mekanisme upaya paksa dalam RUU Perampasan Aset wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Mekanisme pengawasan juga harus diperhatikan, misalnya dengan menggunakan sistem hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan agar memastikan pelindungan hak warga negara.

Bagikan
Artikel Terkait
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
News

Kerugian Kebakaran Ratusan Kios di Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Mencapai Rp10 Miliar

finnews.id – Kebakaran hebat yang melanda Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur...

BGN larang mobil pengangkut menu MBG masuk halaman sekolah.
News

BGN Perketat SOP: Mobil Pengangkut Menu MBG Tak Boleh Masuk Halaman Sekolah!

Nanik menegaskan kepala SPPG maupun mitra dan yayasan bertanggung jawab dalam perekrutan...

Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri,
News

 Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri, Apa Dampaknya?

Finnews.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah berani dengan...

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gentar Dihujat
News

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gentar Dihujat: Dimaki Itu Risiko!

Ia menilai pengabdian mereka merupakan tulang punggung pelayanan publik yang sering luput...