Home News DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil
News

DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil

Bagikan
DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil
Bagikan

Sebab, Kejaksaan RI memiliki kewenangan yang terlalu luas dalam hal pengelolaan aset, termasuk dalam penyimpanan, pengamanan, hingga pemanfaatan dan pengembalian.

Perlu ada jaminan pengawasan pengelolaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan RI agar nilai aset tidak berubah terlalu drastis.

 

2. Aturan mengenai unexplained wealth order

Unexplained wealth atau harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya merupakan konsep dasar dari illicit enrichment atau pengayaan ilegal.

Jika seorang pejabat publik memiliki harta yang melebihi dari pendapatan seharusnya dan tidak dapat dijelaskan asal dari harta tersebut, maka patut diduga harta tersebut adalah hasil dari suatu tindak pidana, misalnya suap atau gratifikasi.

Sebetulnya, KPK sudah memiliki instrumen LHKPN yang dapat dijadikan sebagai dasar pengenaan pengayaan ilegal agar tidak hanya sebagai pemenuhan administratif belaka.

LHKPN dapat digunakan untuk melihat kenaikan harta dari seorang pejabat.

Unexplained wealth penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi.

 

3. Threshold jumlah aset yang dapat dirampas

Berdasarkan Pasal 6 RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100.000.000 dan diancam dengan 4 tahun atau lebih.

Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya.

 

4. Mekanisme upaya paksa dan pengawasan terhadap upaya paksa

RUU Perampasan Aset sangat berkaitan dengan upaya paksa.

Meskipun RUU Perampasan Aset tidak mengandalkan pemidanaan terhadap pelakunya, namun terhadap aset yang diduga hasil tindak pidana, penyidik dapat melakukan pemblokiran maupun penyitaan.

Kedua hal ini merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang akan membatasi hak seseorang.

Oleh sebab itu, mekanisme upaya paksa dalam RUU Perampasan Aset wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Mekanisme pengawasan juga harus diperhatikan, misalnya dengan menggunakan sistem hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan agar memastikan pelindungan hak warga negara.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

Selain itu, pengguna jalan juga diharapkan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

Jasa Marga memprediksi volume kendaraan akan terus meningkat dalam beberapa hari ke...

News

Arus Mudik H-3 Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo Ruas Bawen Masih Lengang, Kendaraan Melintas Lancar

finnews.id – Arus mudik Lebaran 2026 di ruas Tol Semarang–Solo, khususnya wilayah...