finnews.id – Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya kembali mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi di sejumlah titik Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. Polisi menangkap seorang pria berinisial RAP yang dijuluki “Profesor R” karena diduga menjadi koordinator logistik sekaligus penyedia tutorial pembuatan bom Molotov.
Siapa ‘Profesor R’ yang Ditangkap Polisi?
Kanit 2 Subdit Kamneg, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan bahwa RAP teridentifikasi lewat analisis digital forensik. Dari hasil pemeriksaan, RAP diketahui tidak hanya membuat tutorial cara merakit bom Molotov, tetapi juga mengatur lokasi penyimpanan material agar mudah diakses massa saat aksi berlangsung.
“Yang bersangkutan dijuluki Profesor R. Ia melakukan koordinasi logistik terkait alat-alat maupun bahan-bahan Molotov,” kata Kompol Gilang dalam konferensi pers, Rabu, 3 September 2025.
Bagaimana Polisi Melacak Jaringan Ini?
Penyidik masih mendalami ribuan grup percakapan WhatsApp serta platform digital lain yang diduga menjadi sarana komunikasi jaringan anarkis tersebut. Menurut polisi, penangkapan RAP baru langkah awal untuk membongkar peran pelaku lain yang terlibat.
“Ini baru sebagian kecil. Masih banyak ribuan grup WA maupun chat lain yang sedang kami analisis secara forensik,” ujar Gilang menegaskan.
Berapa Banyak Tersangka dalam Kasus Ini?
Dalam kasus kerusuhan ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal pidana lain. Polisi memastikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan sesuai prosedur hukum.
“Kerusuhan yang terjadi sudah nyata dan berdampak material. Karena itu, kami meyakini penerapan pasal yang digunakan sudah tepat,” tambah Gilang.
Peran Tersangka Lain dalam Kerusuhan
Salah satu tersangka lain, DMR, diduga berperan sebagai admin akun Instagram yang gencar menyebarkan konten provokatif. Ia juga berkolaborasi dengan akun-akun lain untuk mengajak pelajar turun ke jalan. Aksi penyebaran ajakan anarkis melalui media sosial ini terbukti memicu kerusuhan di Jakarta selama hampir sepekan.
Bagaimana Sikap Polda Metro Jaya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satgas Gakkum Anti-Anarkis mengantongi empat alat bukti sah. Ia menekankan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan penuh kehati-hatian.