Ageng Dermanto kemudian menyerahkan ke Yasin selaku Staf dari Abd Azis.
“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ (Abd Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Sdr. ABZ,” kata Asep.
Asep menyebut Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto.
Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.
“Tim KPK kemudian menangkap Sdr AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar,” terang Asep.
Atas perbuatannya tersebut, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menindaklanjuti penindakan tersebut, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi yang efektif, terlebih pada sektor kesehatan sebagai salah satu sektor layanan publik di kementerian, lembaga, maupun di pemerintah daerah.
“Selain itu, KPK juga mengukur tingkat kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI),” pungkas Asep.
Sebagai informasi, Abd Azis ditangkap KPK setelah mengikuti agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025, malam.
Ia juga telah memberikan keterangan awal di Polda Sulawesi Selatan.
“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat, 8 Agustus 2025.