Home News Kronologi Dugaan Korupsi Sang Bupati di Pembangunan RSUD Koltim
News

Kronologi Dugaan Korupsi Sang Bupati di Pembangunan RSUD Koltim

Bagikan
Para tersangka korupsi pembangunan RSUD di Kortim dihadirkan dalam konferensi pers.
Bagikan

Sementara di Makassar KPK menangkap Abd Azis dan ajudannya yang bernama Fauzan.

Kemudian, KPK memulangkan tujuh orang di luar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih berstatus terperiksa.

Asep menuturkan pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai oleh DAK.

Selanjutnya, pihak Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah.

Sementara, Basic Design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dikerjakan oleh Nugroho Budiharto.

Asep menerangkan pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.

Diduga Ageng Dermanto juga memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim.

Selanjutnya, Abd Azis bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Gusti Putu Artana dan Kepala Dinas Kesehatan Nasri pergi ke Jakarta diduga untuk melakukan pengondisian agar PT PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Kolaka Timur yang telah diumumkan pada situs LPSE Kolaka Timur.

Pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak

Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar.

Pada akhir April 2025, Ageng Dermanto berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim di Bogor.

Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar.

“Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AGD (Ageng Dermanto) senilai Rp500 juta di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap Asep.

Adapun, Deddy Karnady disebut juga menyampaikan permintaan dari Ageng Dermanto kepada rekan-rekan di PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8 persen.

Pada Agustus 2025, Deddy Karnady kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Maluku Dipercaya Jadi Laboratorium Toleransi Antarumat Beragama

Sadali menambahkan, pihaknya siap membangun kolaborasi lintas sektor agar nilai toleransi benar-benar...

Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
News

Menkes Nilai BPJS Perlu Tambahan Dana, Skema Subsidi Silang Jadi Opsi

finnews.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa keberlangsungan program Jaminan...

News

SIAP PERANG! AS Pasang Rudal Patriot di Qatar, Ketegangan dengan Iran Meningkat

Trump memperingatkan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan mengenai program nuklir Iran, setiap...