Pihak RSUD Banten menyatakan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik dan bersih kepada masyarakat. Selain itu, RSUD juga menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi adalah pelanggaran yang akan ditindak tegas.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan, baik dari sisi medis maupun non-medis,” tutup dr. Danang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan, adalah hal yang tak bisa ditawar. RSUD Banten berharap langkah tegas yang diambil bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit pemerintah. (*)