FINNEWS.ID – Zakat penghasilan masih sering menimbulkan pertanyaan, terutama di kalangan karyawan, freelancer, hingga pemilik usaha kecil. Banyak yang belum tahu apakah penghasilan mereka sudah masuk kategori wajib infaq atau belum. Padahal jika kamu memahami kriterianya sejak awal, kamu bisa menunaikan zakat dengan tenang dan tepat.
Artikel ini akan membantumu mengenali siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan, serta bagaimana cara menentukannya secara praktis. Jangan sampai kamu lalai hanya karena belum tahu batasannya.
Apa Itu Zakat Penghasilan dan Kenapa Penting?
Zakat penghasilan adalah zakat yang kamu keluarkan dari penghasilan rutin seperti gaji, upah, atau honor bulanan. Penghasilan ini bisa berasal dari pekerjaan formal seperti karyawan kantoran atau nonformal seperti freelancer, pekerja lepas dan pelaku jasa.
Mengeluarkan zakat dari penghasilan bukan hanya menunjukkan kepatuhan pada ajaran agama, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial. Dengan zakat, kamu membantu meringankan beban hidup orang lain, sambil membersihkan hartamu dari hak orang lain.
Siapa Saja yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan?
Tidak semua orang wajib membayar zakat pendapatan yang mereka terima bulanan. Islam menetapkan beberapa syarat agar seseorang masuk dalam kategori wajib zakat. Syarat ini adil dan mempertimbangkan kondisi keuangan setiap individu. Berikut kriterianya:
1. Memiliki Penghasilan yang Mencapai Nishab
Nishab adalah batas minimum harta atau penghasilan yang membuat seseorang wajib membayar zakat. Untuk zakat penghasilan, nishabnya disetarakan dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini sekitar Rp1 juta per gram, maka nishabnya adalah Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,08 juta per bulan.
Jadi, jika gaji bersihmu melebihi angka tersebut, kamu termasuk yang wajib membayar zakat penghasilan.
2. Penghasilan Diperoleh Secara Halal
Zakat hanya berlaku untuk penghasilan yang kamu peroleh secara halal. Misalnya, gaji dari pekerjaan tetap, fee dari proyek freelance, hasil usaha halal, atau penghasilan sejenis. Penghasilan dari sumber yang tidak sah atau bertentangan dengan syariat tidak termasuk dalam perhitungan zakat.