Home Lifestyle Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan? Ini Kriterianya Menurut Islam
Lifestyle

Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan? Ini Kriterianya Menurut Islam

Bagikan
Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan, Image: DALL·E 3
Bagikan

FINNEWS.IDZakat penghasilan masih sering menimbulkan pertanyaan, terutama di kalangan karyawan, freelancer, hingga pemilik usaha kecil. Banyak yang belum tahu apakah penghasilan mereka sudah masuk kategori wajib infaq atau belum. Padahal jika kamu memahami kriterianya sejak awal, kamu bisa menunaikan zakat dengan tenang dan tepat.

Artikel ini akan membantumu mengenali siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan, serta bagaimana cara menentukannya secara praktis. Jangan sampai kamu lalai hanya karena belum tahu batasannya.

Apa Itu Zakat Penghasilan dan Kenapa Penting?

Zakat penghasilan adalah zakat yang kamu keluarkan dari penghasilan rutin seperti gaji, upah, atau honor bulanan. Penghasilan ini bisa berasal dari pekerjaan formal seperti karyawan kantoran atau nonformal seperti freelancer, pekerja lepas dan pelaku jasa.

Mengeluarkan zakat dari penghasilan bukan hanya menunjukkan kepatuhan pada ajaran agama, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial. Dengan zakat, kamu membantu meringankan beban hidup orang lain, sambil membersihkan hartamu dari hak orang lain.

Siapa Saja yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan?

Tidak semua orang wajib membayar zakat pendapatan yang mereka terima bulanan. Islam menetapkan beberapa syarat agar seseorang masuk dalam kategori wajib zakat. Syarat ini adil dan mempertimbangkan kondisi keuangan setiap individu. Berikut kriterianya:

1. Memiliki Penghasilan yang Mencapai Nishab

Nishab adalah batas minimum harta atau penghasilan yang membuat seseorang wajib membayar zakat. Untuk zakat penghasilan, nishabnya disetarakan dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini sekitar Rp1 juta per gram, maka nishabnya adalah Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,08 juta per bulan.

Jadi, jika gaji bersihmu melebihi angka tersebut, kamu termasuk yang wajib membayar zakat penghasilan.

2. Penghasilan Diperoleh Secara Halal

Zakat hanya berlaku untuk penghasilan yang kamu peroleh secara halal. Misalnya, gaji dari pekerjaan tetap, fee dari proyek freelance, hasil usaha halal, atau penghasilan sejenis. Penghasilan dari sumber yang tidak sah atau bertentangan dengan syariat tidak termasuk dalam perhitungan zakat.

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Viral, Begini cara Guru di China Ajarkan Budi Pekerti

finnews.id – Di China, metode pendidikan budi pekerti atau moral (dikenal sebagai...

Lifestyle

Habis Lebaran Orang Sakit Bertambah, Apa sebabnya?

finnews.id – Hari Raya Idul Fitri identik dengan momen silaturahmi dan kumpul...

Lifestyle

Bagaimana Cara Memberi Selamat Hari Raya Nyepi secara Kekinian? Rahasia di sini

finnews.id – Selamat Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948 untuk...

Lifestyle

Bagaimana Persiapan Nyepi di Malang? Intip Sakral-nya di sini

finnews.id – Jelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, umat...