finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong terkait kasus importasi gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Pengajuan abolisi itu kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut telah diberikan melalui mekanisme resmi dalam forum konsultasi antara DPR dan pemerintah.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam.
Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh pimpinan DPR, perwakilan fraksi-fraksi, dan sejumlah menteri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan abolisi terhadap Tom Lembong berasal dari dirinya dan secara resmi diajukan kepada Presiden.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, abolisi tersebut secara otomatis akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, dan hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden sebagai bentuk realisasinya. “Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” jelasnya.
Supratman juga mengungkapkan rasa syukurnya karena proses konsultasi berjalan lancar dan seluruh fraksi menyetujui pertimbangan tersebut. “Kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa alasan utama pemberian abolisi ini adalah untuk kepentingan bangsa secara menyeluruh. “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ucapnya.