finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar. Kali ini, kasus tersebut menimpa lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan atau PT PP (Persero). Modus yang digunakan terbilang serius: proyek fiktif yang melibatkan sejumlah subkontraktor serta aliran dana mencurigakan.
Apa yang terjadi?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum-oknum internal PT PP. Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atau disubkontrakkan. Namun, dalam kenyataannya proyek-proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan. Hanya ada invoice atau tagihan palsu yang menjadi dasar pencairan dana.
“Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 29 Juli 2025.
Siapa yang terlibat?
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Identitas mereka belum diungkap ke publik, namun keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 11 Desember 2024 untuk masa enam bulan.
Selain itu, KPK memanggil lima orang saksi pada Selasa, 29 Juli 2025, untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih. Mereka adalah:
-
Mardiana (Staf Finance Divisi EPC PT PP)
-
Guritno Aditomo (Staf Akunting Divisi EPC PT PP)
-
Arief Ardiansyah (Project Manager Proyek Vale)
-
Emanuel Irwan (Project Manager Proyek Kolaka)
-
Rio Putri Paramita (Manager Finance & General Affair Divisi EPC PT PP)
Berapa nilai kerugiannya?
Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai dan deposito senilai Rp62 miliar. Bahkan sebelumnya, pada 24 Juli 2025, KPK telah mengamankan uang sebesar 3,5 juta dolar AS yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu menduga negara mengalami kerugian hingga Rp80 miliar.
Kapan penyidikan dimulai?
Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Desember 2024. Saat itu, KPK langsung menetapkan dua tersangka meski belum mengumumkan namanya ke publik. “KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut, dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada 20 Desember 2024.
Mengapa hal ini penting?
Kasus dugaan korupsi proyek fiktif ini menjadi sorotan karena melibatkan BUMN besar seperti PT PP yang selama ini dikenal sebagai perusahaan konstruksi papan atas di Indonesia. Praktik manipulatif seperti ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proyek infrastruktur nasional.
KPK menegaskan akan terus mendalami dan menelusuri aliran dana serta aktor-aktor lain yang terlibat. “KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait,” kata Budi Prasetyo.
Dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel demi menyelamatkan uang negara dari praktik kotor semacam ini. (Ayu Novita)