Mestinya jabatan di perusahaan juga tidak boleh tapi sering dilanggar. Kalau penasihat perusahaan tentu bukan jabatan tapi tetap terkait dengan benturan kepentingan. Misalnya menteri BUMN tapi menjabat juga sebagai penasihat di perusahaan swasta yang bermitra dengan BUMN. Pasti ada benturan kepentingan yang harus dilarang.
Berarti saya harus membatalkan usulan agar wamen diangkat sebagai penasihat di perusahaan-perusahaan BUMN.(Dahlan Iskan)